Wakil Bupati Kayong Utara, Peran Satgas Covid-19 Kecamatan Pantau Aktivitas Masyarakat

Satgas Covid-19 Himbau Prokes di Pantai Pulau Datok, Dok : LPPL RKU

Rkufm.com – Pencegahan dari Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kayong Utara terus gencar dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, terkhusus dalam pembatasan acara, Minggu (20/08/21). 
Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menggelar atau melaksanakan acara seperti pernikahan. 
“Sebelum merayakan pernikahan itukan, mereka mengajukan permohonan rekomendasi melalui kepala desa masing-masing, kemudian Satgas Covid-19 kabupaten, akan mengeluarkan rekomendasi persetujuan tetapi tetap menggunakan prokes (protokol kesehatan) ketat,” jelasnya. 
Effendi juga menerangkan, setelah Surat Keputusan (SK) ditandatangani oleh Bupati Kayong Utara pihak dari satuan tugas penanganan Covid-19 Kecamatan akan melakukan pemantauan secara langsung. 
“Setelah SK Satgas Covid-19 Kecamatan ditandatangani oleh Pak Bupati Kayong Utara, nanti Satgas Kecamatan akan memantau kegiatannya,” ungkapnya. 
Selain itu, Effendi menyebut pembatasan aktivitas tetap dilakukan pada kegiatan, diantaranya dilakukan sampai dengan pukul 20:00 wib serta aktivitas langsung ditutup. 
“Kita kasi batasan sampai pukul 20:00 wib, setelah itu semua aktivitas harus ditutup,” paparnya. (dd)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU