RKU FM – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terus berupaya untuk memperjuangkan nasib para tenaga honorer yang ada di lingkungan pemerintahan daerah itu.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 menegaskan bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK serta menetapkan masa kerja honorer dibatasi hingga tahun 2023.
Bupati Kayong Utara, Citra Duani mengatakan akan berusaha memperjuangkan nasib tenaga honorer melalui agenda pertemuan antara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta.
Citra berharap, Kayong Utara bisa mengatasi berbagai masalah. Karena, menurutnya lapangan kerja di daerahnya masih membutuhkan tenaga-tenaga honorer.
“Bahkan sebagian OPD mereka memiliki tenaga-tenaga inti. Sedangkan tenaga-tenaga ini sumber daya manusia sulit di dapat di ASNnya,” kata Citra kepada awak media seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD di ruang rapat Kantor DPRD setempat, Sukadana, Selasa, 20 September 2022 .
Untuk itu, orang nomor satu di Kayong Utara ini, ingin usulan ke pemerintah pusat untuk menambah ASN atau PPPK kuotanya lebih banyak.
“Ada 500 PPPK yang disetujui oleh pemerintah pusat, dengan begitu memberikan ruang kepada PTT yang nantinya bisa menjadi PPPK,” ujar Citra. (kang)