Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara, Al Ghazaly Rasid – dok.LPPL RKU |
Rkufm.com – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara (KKU) membuka kembali layanan tatap muka (langsung) di masa pandemi COVID-19.
Keputusan ini diambil KPAD setempat guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dibidang pelayanan pengaduan anak secara tatap muka. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), (15/02/21).
Saat dikonfirmasi, Ketua KPAD KKU, Al Ghazaly Rasid mengatakan, layanan ini dibuka kembali setelah beberapa hari sempat ditutup karena kondisi yang tidak memungkinkan akibat pandemi.
“Layanan pengaduan langsung ini sudah dibuka kembali, dengan menerapkan protokol kesehatan,” paparnya.
Seperti diketahui, sebelumnya layanan ini dilakukan secara daring selama satu pekan lalu.
Adapun jenis layanan yang dapat dilayani secara tatap muka yaitu, konsultasi sengketa kasus anak, pengaduan dan pendampingan kasus anak.
“Bagi masyarakat yang ingin konsultasi sengketa kasus anak, pengaduan dan pendampingan kasus anak sudah dibuka kembali layanan tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Al Ghazaly Rasid, Rabu, (17/0221). (al)