RKU FM – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara, Kapolres AKBP Akhmad Dharmianto melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra Gunawan memberikan keterangan saat gelar Press Release terkait kasus pembunuhan Suami PN (30) terhadap istrinya NS (29) kesejumlah rekan media. di halaman Mako Polres Kayong Utara, Sukadana, Senin 26 Februari 2024.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Iptu Hendra Gunawan mengatakan bahwa pelaku PN membuat skenario seolah-olah bukan dia membunuhnya, ada pelaku lain yang masuk ke pondok dan membunuh NS istrinya.
Namun, setelah dilakukan pendalaman kasus oleh kepolisian terhadap PN, akhirnya memberikan pengakuan bahwa PN (suami korban) lah pelakunya.
“Ternyata yang bersangkutan PN membuat skenario seolah-olah ada orang lain yang masuk (pondok) mereka, namun setelah kita dalami kita lakukan introgasi yang bersangkutan PN ngaku, dia melakukan karna ada beberapa hal yang pertama memang 3 hari sebelum kejadian, pelaku sudah curiga, korban sering berkomunikasi dengan handphone miliknya,” kata Iptu Hendra Gunawan di Press Release tersebut.
Namun, PN hingga saat ini tidak bisa membuktikan bahwa NS berselingkuh, walaupun menurut keterangan dari pelaku bahwa korban sering sibuk dengan handphonenya.
“Tapi pelaku tidak bisa membuktikan bahwa adanya orang ketiga yang dicurigai sebagai selingkuhannya korban,” ujarnya.
Sehingga, Keributan antara pelaku dan korban berlanjut di hari Sabtu (malam) 24/2/2024, terjadi keributan antara pelaku dan korban hingga terjadi nya pembunuhan tersebut.
Iptu Hendra Gunawan katakan dari keributan antara pelaku dan korban, si korban NS ini mengeluarkan kata-kata makian pada pelaku PN.
“Sehingga di hari Sabtu (24/2) malam, kembali terjadi cekcok antar mereka, keluar kata-kata kasar, makian, bahkan ada kalimat dari korban pada pelaku “bunuhlah kalo berani” dan membuat pelaku kalap (lupa diri) dan terjadilah pembacokan terhadap istrinya (korban) tersebut,” terang Iptu Hendra. (Toing)