Soal Obat Sirup yang Dilarang Beredar, Polres Kayong Utara Lakukan Sidak ke Apotek

RKU FM – Polres Kayong Utara lakukan sidak di beberapa apotek dan toko obat, sesuai surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), bertempat di Sukadana, Selasa 25 Oktober 2022.

Pengecekan langsung di lapangan terhadap peredaran beberapa obat sirup yang di duga mengandung cemaran etilen glikol yang disinyalir menjadi penyebab gagal ginjal akut masih misterius khususnya di Indonesia.

Selain itu, Kapolres Arief Hidayat menuturkan bahwa pihaknya polres bersama jajaran Polsek, dan dinas kesehatan turun langsung memberikan edukasi, sosialisasi terhadap bahaya obat tersebut.

[irp]

“Polres Kayong Utara sudah melakukan langkah-langkah yakni menugaskan personil yang bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupten Kayong Utara untuk melakukan pemantauan serta Edukasi dan sosialisasi kepada pemilik Apotek dan toko-toko serta masyarakat,” ucapnya.

Kapolres Arief Hidayat mengatakan surat edaran untuk melakukan sidak ke beberapa apotek dan toko obat terkait peredaran obat sirup yang mengandung etilen glikol tersebut.

“Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 443/7540/DINKES, tanggal 20 Oktober 2022, menjadi dasar kami Polres Kayong Utara untuk melakukan pemantauan serta edukasi dan sosialisasi terhadap Apotek dan toko-toko yang melakukan penjualan obat di wilayah hukum Polres Kayong Utara,” jelasnya.

[irp]

Polres Kayong Utara, juga memberikan beberapa informasi daftar dari BPOM RI terkait obat sirup yang di larang peredaran antara lain:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60ml.

[irp]

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15ml.

[irp]

Kapolres Arief Hidayat, mengatakan tujuan dan harapan dari kegiatan pantauan terhadap pengecekan langsung terhadap apotek dan toko obat yang melakukan peredaran obat tersebut.

“Hal ini agar masyarakat mengetahui jenis dan merek obat apa saja yang dilarang oleh BPOM RI, hal ini bertujuan menjaga masyarakat tetap sehat dan aman

Dengan demikian kami berharap tidak ada lagi balita yang menjadi korban gagal ginjal akut yang misterius ini,” tutupnya Kapolres. (Tono)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU