Selama Ramadhan, Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan Seperti Biasa

Ilustrasi : Pixabay.com


Rkufm.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kayong Utara, Agus Afrianto mengatakan ketentuan vaksinasi tidak ada perubahan.
“Tidak secara hukum agama dan kesehatan tidak ada perubahan kalau dilaksanakaan siang hari. Namun untuk memudahkan dan bisa diterima calon pasien biasanya habis terawih, kan ndak lama prosesnya,” kata Agus saat dikonfirmasi LPPL RKU, Senin (20/04/21).
Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama Kayong Utara, Sudirmansyah mengatakan dalam vaksinasi kita harus sesuai dengan Fatwa MUI.
“berdasarkan fatwa tersebut maka dibolehkan vaksinasi bagi masyarakat di Bulan Suci Ramadhan,” Ungkapnya. (dd)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU