RKU FM – Sebanyak 172 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru formasi 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dilantik dan menerima surat keputusan (SK).
SK itu diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad bertempat di Aula Istana Rakyat, Sukadana, Jum’at 28 Juli 2023.
Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad dalam arahannya menyampaikan ucapkan selamat kepada 172 PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang menerima surat keputusan pada hari ini.
“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, kepada panitia penyelenggara seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2022, yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik,” ucap Wabub Effendi.
Ia meminta kepada PPPK yang menerima surat keputusan untuk dapat bekerja dengan lebih baik, bersemangat, dan bertanggung jawab sesuai dengan instansinya masing-masing.
“Tunjukan kinerja terbaik, karena saudara sekalian adalah orang-orang terbaik. Tunjukan pola dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu. Teruslah belajar, memperbaiki diri, dan mengembangkan potensi, karena tugas dan tanggung jawab yang kita emban ke depan, akan semakin berat,” tuturnya.
Selanjutnya ia berpesan untuk patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada serta tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi, sehingga kehadiran para PPPK guru akan semakin memberikan warna yang positif di instansi tempat bertugas.
“Jadikan momentum ini untuk mulai membangun kapasitas diri, bekerjalah dengan semangat, cerdas, melayani dengan sepenuh hati, dan tetap menjaga kinerja, dedikasi serta loyalitas,” tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya meminta kepada para PPPK untuk secara menyeluruh menguasai bidang tugas dan fungsinya masing-masing serta pelajari hal-hal yang baru sebagai aktualisasi diri, tingkatkan prestasi kerja, hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas.
“Bekerjalah dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara. Kepada PPPK yang menerima surat keputusan pada hari ini, selanjutnya untuk segera menjalankan tugas sesuai instansi masing-masing,” pungkasnya. (kang)