Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo bersama KBO Satreskrim, IPTU Jaminto menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan – dok. LPPL RKU
Rkufm.com – Satreskrim Polres Kayong Utara telah mengamankan tiga pelaku pencurian handphone dan tablet di wilayah Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (2/11/21).
Ketiga pelaku tersebut, berinisial MD, MR, dan YY berhasil diamankan Satreskrim Polres Kayong Utara, bersama dengan barang bukti aksi kejahatan mereka.
Kasatreskrim Polres Kayong Utara, IPTU Rudianto melalui KBO Satreskrim, IPTU Jaminto menyampaikan kronologi kejadian pencurian yang menimpa warga Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.
“Korban atas nama Rudi ini tidur di rumah ayahnya Dusun Panca Bhakti, Desa Teluk Batang Selatan, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. Tersangka MD ini, diam-diam masuk dengan cara memanjat melalui pintu jendela yang tidak dikunci. Kemudian langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone dan satu unit tablet,” ungkap IPTU Jaminto, kepada pers, Sukadana, Selasa (2/11/21).
Kemudian, IPTU Jaminto menerangkan bahwa satu hari selanjutnya tersangka MD ini menghubungi MR yang masih anak kandungnya yang tinggal di Tanjung Baik Budi, Kabupaten Ketapang untuk membuka kunci handphone dan tablet yang masih dalam kondisi terkunci.
“MD ini mendatangi anaknya inisial MR di Tanjung Baik Budi. Kemudian si MR ini mendatangi atau menghubungi rekannya yang berada di Ketapang Desa Kalinilam untuk membukakan handphone dan tablet tersebut,” terangnya.
Setelah berhasil terbuka, lanjut IPTU Jaminto, tersangka MD menawarkan untuk menjual handphone dan tablet kepada YY (orang yang membuka kunci) bersama dengan anaknya MR.
“Anaknya (MR) ini meyakinkan kepada YY bahwa barang tersebut barang yang digadai bapaknya atau tersangka MD ini dari orang lain. Akhirnya si YY ini mau membeli barang tersebut seharga 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah),” tembahnya.
Menurut IPTU Jaminto, seharusnya tersangka YY ini patut menduga atau mencurigai barang yang akan dibeli lantaran harganya dibawah standar.
“Untuk tersangka YY ini seharusnya patut menduga bahwa barang ini didapat dari hasil kejahatan, karena kaitannya dengan harga dua handphone harganya dibawah standar dan tidak ada kotak atau identitas lain. Kemudian, sudah menawarkan disampaikan tersangka MR meyakinkan tadi bahwa sebenarnya hp ini pegadaian dari orang lain,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku pencurian handphone dan tablet tersebut dikenakan pasal-pasal yang berlaku.
“Makanya untuk YY kita jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancamannya empat tahun penjara. Kemudian, untuk tersangka MD kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancamannya tujuh tahun. Kemudian untuk tersangka MR kita jerat dengan pasal 480 Jo 56 KUHP,” ujar IPTU Jaminto.
Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kayong Utara dari aksi kejahatan tersangka, diantaranya satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah sentar kecil warna hitam, satu unit sepeda motor, satu buah tablet warna putih, dan satu buah handphone. (al)