Satreskrim Polres Kayong Utara Tangkap Penjual Miras di Bulan Ramadhan

RKU FM – Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Polres Kayong Utara, Polda Kalbar berhasil menangkap penjual minuman keras (miras) di sebuah toko ponsel yang ada di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto melalui Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Dedi Sitepu membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap penjual minuman keras di Jalan Tanjung Pura Desa Sutera Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis 23 Maret 2023 pukul 21.00 Wib.

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan minuman keras dan dijual pada saat bulan ramadhan,” ungkap Iptu Dedi.

Berdasarkan penyelidikan dari Tim Satgas Gakkum Ops Pekat dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Kayong Utara berhasil mengamankan minuman keras Anggur Merah cap Orang Tua yang dijual dengan harga Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per botol sebanyak 24 (dua puluh empat) botol.

“Dengan pemilik atau penjual atas nama saudara NN, selanjutnya berhasil diamankan 24 (dua puluh empat) botol minuman keras jenis Anggur Merah merek cap Orang Tua berikut pemilik atau penjual dan di bawa ke Polres Kayong Utara untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Iptu Dedi.

Atas perbuatannya, kata Iptu Dedi tersangka pelaku terjerat pasal 29 huruf (b) Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras. (kang)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU