Satpol PP Sebarkan Edaran Bupati Tentang Larangan Bagi ASN dan PTT di Warkop Cafe Saat Jam Kerja

RKU FM – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kayong Utara menggelar patroli rutin sekaligus menyebarkan selembaran edaran Bupati Nomor: T/ 4490/800.1.10.4/BKSDM-II/X/2023 yang mengatur larangan berada di tempat umum pada jam kerja bagi ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) saat jam kerja serta aktivitas pelaksanaan apel di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara. Sukadana, Senin 20 November 2023.

Andri Candra selaku Kasatpol PP Kayong Utara mmemberikan keterangan terhadap kegiatan patroli tersebut, menurutnya sesuai tugas dan fungsi dari Satpol PP menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“di Perda tersebut mengatur setiap ASN di larang meninggalkan kantor pada saat jam kerja kecuali mendapatkan izin atau penugasan di luar kantor dari atasan, serta berada di tempat hiburan, pusat perbelanjaan, atau kafe atau warkop pada jam Dinas tanpa adanya kepentingan Dinas,” terang Andri Candra.

“Dalam kesempatan ini juga kami menghimbau dan menegaskan kembali berdasarkan surat edaran bupati tersebut agar Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan secara internal terhadap ASN maupun PTT di lingkungan kerjanya. Karena tanggung jawab terhadap disiplin adalah tanggung jawab bersama,” tuturnya. (Toing)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU