RKU FM – Terjadi kekurangan sejumlah surat suara DPR di TPS 04 Parit Sawah di Desa Simpang Tiga Siduk Pemilihan DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) gerak cepat (solusi) dan taktis sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Sukadana, Rabu 14 Februari 2024.
Hal itu dijelaskan langsung oleh Ketua KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh rekan media.
Dalam penjelasannya, Nur Mus Jaefah mengatakan terdapat 2 (dua) langkah yang dapat dilakukan oleh petugas KPPS di lapangan (TPS) terhadap kejadian kurang surat suara tersebut.
[irp]
“Terkait surat suara yang diterima berbeda dengan jumlah DPT + 2% cadangan, Maka KPPS dapat melakukan beberapa langkah, Antara lain.
1. KPPS mencatat sesuai jumlah surat suara yang diterima pada form kejadian khusus dan mengumumkan di hadapan pengawas, saksi dan pemilih;
2. Melaporkan secara berjenjang.
3. Tetap melaksanakan proses pemungutan suara dengan surat suara yang diterima.
4. Jika diperkirakan kurang maka KPPS mesti menyampaikan ke PPS sejumlah surat suara yg kurang untuk melaksanakan penggeseran surat suara dari TPS terdekat yang lebih dan mencatat di form Kejadian khusus atau jika jumlahnya tidak terlalu banyak, maka KPPS dapat mengarahkan sejumlah pemilihnya ke TPS terdekat setelah berkoordinasi dengan PPS dan PENGAWAS,” jelasnya Nur Mus Jaefah.
Untuk itu, Nur Mus Jaefah menambahkan jika melihat kejadian kurang surat suara di TPS 04 Parit Sawah tersebut, maka petugas KPPS dapat melakukan cara yang tercantum pada point ke empat sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Untuk kejadian di Desa Simpang Tiga Siduk, KPPS kita telah diinstruksikan perhatikan point 4 ini. Dan diingatkan, ketika melakukan pergeseran surat suara wajib di kawal oleh pihak aparat keamanan (TNI/Polri) dan Pengaws TPS atau Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD). Dalam proses pengambilan surat suara d TPS lain dilaksanakan oleh PPS ya, sedangkan KPPS tetep melanjutkan kerja di TPSnya,” terangnya Nur Mus Jaefah.
Lebih lanjutnya, Ia mengatakan bahwa KPU Kayong Utara sudah melaksanakan berbagai persiapan dan antisipasi dalam mencegah berbagai insiden dan kejadian saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara hingga selesai pemilu nantinya.
“Tim kami sudah bekerja semaksimal mungkin, namun kejadian ini sangat diluar harapan kita bersama, namun KPU akan tetap melayani pemilih pada TPS yang semisalnya terjadi kurang surat suaranya, dengan dua metode. yaitu pertama mengarahkan pemilih ke TPS terdekat,” Ujarnya.
“Kedua melakukan penggeseran atau pemindahan sejumlah surat suara yg lebih dari TPS lain ke TPS yang kurang sesuai jumlah yang dibutuhkan dan melakukan pencatatan di formulir kejadian khusus baik itu pada TPS pengambilan surat suara dan TPS penerima surat suara serta wajib di ketahui oleh pengawas dan tim keamanan TNI Polri,” pungkas Nur Mus Jaefah. (Toing)