RKU FM– Robohnya ruang kelas SDN 35 di Trans Mata-mata yang terletak di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, diklarifikasi dan dibenarkan Kejadian itu. Tarjadi pada 3 Agustus 2024 oleh Kepala Dinas Pendidikan ( KADISDIK ) Kayong Utara, Rahadi Usman.
Dalam Penjelasannya, Rahadi katakan bahwa bangunan yang roboh tersebut sudah tidak digunakan (sudah lama tidak terpakai). Dari informasi yang beredar, Bangunan tak terpakai tersebut roboh penyebabnya diduga karena struktur bangunan yang tak mampu menahan terpaan angin kencang, karena usia bangunan yang cukup lawas.
Ia juga menambahkan bahwa bangunan dan lahannya tersebut bukanlah aset Dinas pendidikan Kayong Utara, atau pemerintah daerah setempat, namun merupakan aset kementrian transmigrasi.
“Bangunan tersebut sudah tidak dipergunakan lagi sejak lima tahun yang lalu ” jelas Rahadi saat di konfirmasi.
“Tanah dan bangunan milik Kementrian transmigrasi masih berstatus , Bangunan Milik Negara (BMN) belum di serahkan ke daerah dan bangunan yg roboh tidak digunakan lagi untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), karena pemerintah melalui dinas pendidikan sudah membangun Ruang Kelas Baru ( RKB ) dan bangunan penunjang pendidikan lain dilokasi tanah tersebut,” imbuh Rahadi.
Oleh karenanya, Rahadi kembali menegaskan bahwa bangunan yang roboh bukanlah aset dinas pendidikan melainkan aset kementrian, dan sejak lama dinas pendidikan sudah membangun fasilitas belajar mengajar di SDN 35 tersebut, jauh sebelum bangunan tak terpakai itu Roboh.
“2014 itu kita sudah mulai proses pembangunan, ruang kelas, ruang guru, ruang perpustakaan dan ruang yang lain, sampai saat ini, semua bangunan yang digunakan SDN 35 itu sudah dibangun oleh pemerintah daerah melalui dinas Pendidikan,” jelas Rahadi. (Toing)