Rkufm.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengintruksikan kepada sejumlah menteri memberikan bantuan berupa obat-obatan dan vitamin serta menyediakan fasilitas kesehatan yang dapat dipergunakan oleh masyarakat yang terindikasi memiliki terinfeksi Covid-19
Hal ini dalam rangka memaksimalkan upaya pengendalian pandemi Covid-19, mengingat pemerintah melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dengan sejumlah penyesuaian pada aktivitas masyarakat yang di mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui siaran virtual yang ditayangkan oleh akun YouTube Sekretariat Presiden (Setpres), Minggu (25/07/21).
Presiden Jokowi mengatakan, keputusan terpaksa diambil oleh pemerintah lantaran demi melindungi masyarakatnya dari ancaman wabah global Covid-19. Mengingat, pembatasan kegiatan ini telah menurunkan sejumlah angka positif kasus Covid-19.
“Kita tahu saat ini sudah jadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19 itu menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa,” tuturnya.
Adapun aktivitas masyarakat yang dimaksud adalah pasar rakyat yang menjual bahan pokok sehari-hari diperbolehkan tetap buka. Dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh pedagang terkait.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan bahan pokok dapat tetap berjualan. Dengan syarat penjual tersebut hanya bisa melakukan kegiatan dagang sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan prokes yang ketat ketika melayani pembeli.
Terakhir, usaha-usaha kecil lainnya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan prokes yang ketat dan batas kunjungan hanya sekitar 20 menit setiap pembeli.
“Pedagang kaki lima, toko agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis buka dengan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.
Presiden pun lantas menegaskan kepada berbagai pemangku kepentingan terkait untuk menekan jumlah kematian akibat virus tersebut. Dari mulai tidak ada gejala, gejala ringan, hingga berat.
“Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi,” tandasnya. (al)