Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kayong Utara, Sudirmansyah – dok. LPPL RKU
Rkufm.com – Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan calon jemaah haji pada tahun 2021, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (MA).
Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, hal tersebut dapat mengancam keselamatan jemaah.
Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kayong Utara, Sudirmansyah, mengatakan pihaknya mendukung keputusan Kementerian Agama yang tertuang lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Menurutnya, ini adalah keputusan terbaik dengan mempertimbangkan banyak hal dan masukan dari berbagai pihak.
Selain itu, Dia juga berharap seluruh jemaah lapang dada menyikapi keputusan pembatalan keberangkatan haji 2021 oleh pemerintah pusat.
Dia juga berharap jemaah haji Kayong Utara sabar serta tidak mudah percaya terhadap berita-berita hoaks.
“Terus jaga kesehatan dan terus berdoa agar Allah senantiasa berikan yang terbaik untuk bangsa dan negara kita dan untuk kita semua,” kata Sudirmansyah, pada Jum’at (04/06/21).
Sudirmansyah juga menjelaskan, para jemaah haji yang ditunda keberangkatannya tahun ini akan diberangkatkan di tahun depan. (dd)