Rkufm.com – Polres Kayong Utara berhasil membekuk tujuh orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan obat terlarang.
“Dari lima Laporan Polisi (LP), ada tujuh orang tersangka terdiri dari lima laki-laki dan dua wanita,” ungkap Wakapolres Kayong Utara, Kompol Kuntadi Budi Pranoto, Sukadana, Kamis, (25/03/21).
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Kayong Utara, AKP Aris Pramudji Widodo mengatakan berdasarkan undang-undang narkotika penangangan kasus narkoba harus berhati-hati.
“Kasus narkoba tidak sama penanganan dengan tindak pidana biasa, karena undang-undang bersifat selektif cialis jadi diharapkan tidak gegabah, harus sesuai SOP,” ungkapnya.
Bahkan, dia menyebutkan jika adanya indikasi dalam penyelahangunaan obat terlarang tersebut, diharapkan cepat langsung lapor ke pihak kepolisian.
“Langsung lapor ke kami, dan pasti kami respon, jangankan yang dekat, yang jauh saya kami buru,” tegasnya.
Untuk itu, AKP Aris menegaskan pihaknya sangat serius dalam menangani kasus narkoba terutama wilayah hukum Kabupaten Kayong Utara.
“Kami sangat serius, kami kerja pakai target jadi apa yang kami rencanakan akan dikerjakam semaksimal mungkin, intinya kalau ada indikasi laporkan ke kami,” paparnya.(dd)