Polres Kayong Utara Ungkap Enam Kasus Narkoba, Delapan Orang Ditangkap

RKU FM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan sejak Juli hingga September 2023.

Dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasat Reskrim di Lobby Mapolres Kayong Utara, Kecamatan Sukadana, Rabu 13 September 2023 pagi, disebutkan ada delapan tersangka yang berhasil ditangkap.

Kedelapan tersangka tersebut berinisial RB dengan barang bukti jenis sabu seberat 0,8 gram, YK dan AB berat barang bukti jenis sabu 0,3 gram, AG dan YT berat barang bukti narkoba jenis sabu 0,88 gram, MD berat barang bukti jenis sabu 1,66 gram, EK berat barang bukti jenis sabu 0,12 gram, serta HD berat barang bukti jenis sabu 102,4 mg.

“Jadi total ada enam LP (laporan polisi) dengan delapan tersangka. Mereka sering berlalu lalang disini (Kabupaten Kayong Utara, red) dan sudah menjadi TO (telephone order) kami,” ungkap AKBP Achmad.

Dikesempatan sama, Kasat Resnarkoba Polres Kayong Utara, Iptu Ronald Wahyu membeberkan kronologi sebelum para tersangka ditangkap polisi.

Ia mengatakan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya bersama tim sudah melakukan proses penyelidikan dan pengembangan.

“Sebagian besar para tersangka ada yang domisili di Kabupaten Kayong Utara dan ada dari luar daerah tepatnya di Kabupaten Ketapang,” kata Iptu Ronald.

Berdasarkan informasi dan hasil pemeriksaan polisi, delapan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Kayong Utara.

“Terkait modus operandi, para tersangka mayoritas memesan (narkoba jenis sabu, red) di Kota Pontianak setelah itu menentukan titik lokasi yang ingin dipertemukan. Kami pun mendapat informasi dari masyarakat setempat untuk menyinkronkan laporan tadi dan kami bersama tim berangkat di daerah yang dimaksud lalu mengamankan barang bukti tersebut,” ujar Iptu Ronald.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dengan hukuman berbeda-beda terkait pasal yang diterapkan. Satu diantaranya adalah ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, sebab telah melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kang)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU