RKU FM – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara Alfian pimpin Apel Gabungan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Kayong Utara Sukadana, Senin 5 Agustus 2024.
Apel gabungan tersebut, turut dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara Rene Rienaldy, jajaran Asisten dan Staf Ahli Setda Kabupaten Kayong Utara serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara, dalam apel gabungan itu juga dilaksanakan pembacaan netralitas ASN yang diikuti seluruh peserta apel dan penandatanganan fakta integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Salah satu amanat pesan yang sampaikan pada apel tersebut, Pj Bupati Alfian berpesan agar pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November mendatang, kalangan Aparatur Sipil Negara tetap menjaga netralitas sesuai dengan integritas sebagai ASN.
“Pemilihan Kepala Daerah kita pahami merupakan momen penting dalam demokrasi yang Insya Allah dapat menentukan masa depan daerah kita.
Oleh karenanya netralitas ASN menjadi salah satu kunci utama untuk menjaga proses pemilihan bisa berjalan jujur, adil dan transparan,” kata Alfian.
“kita semua sebagai aparatur sipil negera harus senantiasa mampu menjadi teladan, bagi masyarakat dalam menjaga integritas dan profesionalisme kita,” sambungnya.
Lebih lanjutnya, Dirinya netralitas kita semua adalah cerminan dari pelayanan publik yang kita berikan kepada masyarakat.
“Mari kita sama-sama dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, tidak memihak dan terus fokus pada tugas dan fungsi kita sebagai pelayan publik. Dikesempatan ini, kami mengajak dan mengingatkan kepada seluruh ASN untuk selalu berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku serta tidak terpengaruh oleh tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” tutur Alfian.
“Apabila terlibat dan terbukti secara sah melanggar ketentuan netralitas ini, tentunya dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang yang berlaku,” pungkasnya. (Toing/Prokopim)