Pilkades Serentak 2022 Akan Diikuti 27 Desa, Akhmad Syapi’i: Hanya yang Terdaftar di DPT

RKU FM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2022 yang akan diikuti oleh 27 desa dari 6 kecamatan di Kabupaten Kayong Utara akan segera dilakukan.

Dalam tata pemilihan Pilkades ini semua akan merujuk pada Peraturan Bupati Kayong Utara No. 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Kabid Pemdes SP3APMD Akhmad Syapi’i, menjelaskan sejauh ini tahapan Pilkades serentak sudah sampai pada tahapan pembentukan panitia di tingkat desa serta rapat koordinasi di tingkat Kabupaten semua pihak terkait.

“Selanjutnya Rabu (13/4/2022) akan dilakukan pembekalan panitia tingkat kecamatan di hotel Mahkota Kayong, kemudian Kamis (14/4/2022) pembekalan panitia di tingkat desa dari 27 tersebut,” jelasnya, Akhmad Syapi’i.

[irp]

Kepala Bidang Pemerintah Desa SP3APMD, kata Akhmad Syapi’i persiapan lain yg dilakukan sejauh ini, pihak desa sudah melakukan pendataan mengenai daftar pemilih tetap yang dilakukan di tingkat desa.

Akhmad Syapi’i berharap akuratnya data dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dilakukan panitia khusus pendataan yang terbentuk di tingkat desa, karena masyarakat yang akan memberikan hak suara pada pemilihan kepala desa nanti, hanya yang terdaftar di DPT, sehingga berbeda dari Pilkada. (Tono)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU