Rkufm.com– Kabid Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara, Emy Yuliana mengaku, pemanggilan terhadap dirinya oleh Polres Kayong Utara pada 25 Februari 2021 lalu, tidak terkait kasus pekerjaan yang dipimpinnya.
“Saya dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait kasus pencurian dan penipuan yang melibatkan saudara AS dan mitra kerjanya , hal ini dikarenakan kasus pencurian dan penipuan tersebut berawal dari paket Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Begasing, dimana saya juga sebagai PPK kegiatan tersebut,” ujarnya.
Dari sisi pekerjaan, katanya, pekerjaan telah selesai dilakukan 100 persen dan telah dilakukan serah terima pekerjaan pada 18 Desember 2020 lalu.
“Jadi saya hanya memberikan keterangan berdasarkan surat undangan klarifikasi terkait kasus tersebut, dan itu pun masalah internal mereka (saudara AS dan mitra),” kata Emi di Sukadana, Rabu, 3 Maret 2021.
Emi mengungkapkan, terkait pemberitaan yang berspekulasi soal pemeriksaan pekerjaan di daerah Tanjung Belimbing, menurutnya tidak benar.
“Ada pemberitaan dan postingan di sosial media soal pemanggilan saya terkait pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Tanjung Belimbing, itu tidak benar, malahan pekerjaan baik di Begasing dan Tanjung Belimbing telah di audit oleh BPK dan hasilnya sudah sesuai memenuhi RAB dan gambar di dalan kontrak kerja, jadi tidak ada temuan sama sekali,” ungkap Emi.
Emi berharap seluruh pihak tidak menerima mentah-mentah informasi yang beredar di sosial media, dan berharap pemberitaan yang ada dapat berimbang (cover both side), sehingga tidak terjadi fitnah. (*)