Pendaftaran PPPK 2022 Jabatan Fungsional Teknis di Kayong Utara Dibuka

RKU FM – Seleksi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah resmi dibuka pada 21 Desember 2022.

Setidaknya ada sebanyak 171 orang, untuk lulusan SMA dengan kuota sebanyak 20 formasi yang akan diterima dan selebihnya lulusan D-III hingga Sarjana Stata Satu (S1).

Informasi terkait dibukanya pendaftaran seleksi atau rekrutmen PPPK untuk jabatan fungsional teknis ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Sekretariat Daerah yang ditandatangani Sekertaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Hilaria Yusnani dengan nomor surat 810/3037/BKPSDM-I.A tentang seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2022.

Terkait informasi lengkap tentang petunjuk pendaftaran PPPK jabatan fungsional teknis dapat dilihat atau diunduh melalui laman resmi BKN https://sscasn.bkn.go.id atau dan http://bkpsdmkku.id.

[irp]

Adapun tahapan dan jadwal seleksi penerimaan PPPK jabatan fungsional teknis di mulai pengumuman pada tanggal 20 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Kemudian, pendaftaran seleksi 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.

Selanjutnya, seleksi administrasi dimulai 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023. Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dimulai 12-15 Januari 2023.

Lalu, masa sanggah tanggal 16-18 Januari 2023 dan jawab sanggah 19-25 Januari 2023, serta hasil pasca sanggah 26-28 Januari 2023.

Dilanjutkan penentuan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu ujian akan dilaksanakan pada tanggal 18-22 Februari 2023 dan 23-24 Februari 2023 penarikan data final.

[irp]

Sementara untuk jadwal seleksi kompetisi akan dimulai pada tanggal 25 Februari sampai dengan 1 Maret 2023. Kemudian, tanggal 2-7 Maret 2023 pengumuman daftar peserta waktu dan tempat seleksi.

Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi hingga tambahan dimulai pada tanggal 10 Maret sampai 3 April 2023 dan 20 Maret s.d 6 April 2023.

Pada tanggal 26 Maret – 6 April 2023 akan dilakukan pengelolaan nilai seleksi kompetensi dan pengumuman kelulusan pada 6-9 April 2023.

Selain itu, para pelamar juga memiliki masa sanggah dan jawab sanggah di tanggal 12-14 April dan 14-20 April 2023. Dan dilanjutkan pengumuman kelulusan pasca sanggah 27-29 April 2023.

Setelah pelamar dinyatakan lulus kembali untuk melakukan pengisian DRH NI PPPK 30 April – 22 Mei 2023 dan usul Penetapan NI PPPK tanggal 23 Mei – 20 Juni 2023.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran PPPK Tahun 2022 untuk jabatan fungsional teknis hanya dibuka bagi yang sudah memiliki pengalaman kerja.

[irp]

Sebagaimana tercantum dalam pengumuman, disyaratkan pengalaman paling singkat dua tahun di bidang yang dilamar dengan dibuktikan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah.

Dan paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kayong Utara, Jumadi mengatakan bahwa syarat tersebut sudah tertera pada pengumuman.

“Iya harus ada materai, contoh ada disini (pengumuman, red),” kata Jumadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa 27 Desember 2022.

[irp]

Jumadi juga membenarkan informasi terkait surat pengalaman kerja bagi pelamar PPPK di lingkungan unit kerja pemerintah dalam hal ini PTT (pegawai tidak tetap) sesuai dengan pengumuman paling rendah di tandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/ Eselon II.

Sedangkan untuk kepala unit kerja yang masih diduduki oleh Administrator atau setara Eselon III (Kecamatan) dan atau kepala dinas difinitifnya Lowong, penandatanganan Surat Keterangan Pengalaman Kerja di tandatangani oleh Asisten Sekda yang membawahi unit kerja tersebut atau Sekretaris Daerah.

“Kalau untuk Kantor Camat dan kantor yang kepalanya masih Plt harus asisten atau bu Sekda,” terang Jumadi. (kang)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU