SD alias MK (36) pelaku pencuri sarang burung walet di Kayong Utara – dok. Humas Polres Kayong Utara.
Rkufm.com – Pelaku pencurian sarang burung walet berhasil ditangkap Satuan Polres Kayong Utara di Desa Gunung Sembilan, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (6/9/21).
Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo melalui Kasat Reskrim Kayong Utara, IPTU Rudianto mengatakan penangkapan berawal dari laporan seorang korban bernama Henny Kartini Rompaa mencurigai sudah tidak ada lagi suara walet milik korban.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengantongi identitas tersangka.
Ia adalah SD alias MK (36) warga Desa Pangkalan Buton Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.
“Tersangka kemudian kami tangkap di Dusun Sebadal Desa Gunung Sembilan Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara dan di amankan ke Polres Kayong Utara” kata Kasat Reskrim.
IPTU Rudianto menambahkan, bahwa pelaku melancarkan aksinya tersebut dengan merusak tembok gedung sarang walet menggunakan sebuah linggis.
“Pelaku masuk ke dalam gedung sarang walet dengan cara merusak tembok gedung sarang walet tersebut dengan menggunakan linggis panjang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sarang walet itu terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, diantaranya satu buah linggis dengan panjang 94 centimeter, dan satu kantong plastik hitam kecil yang berisi sarang burung walet dengan kerugian sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). (*)