Rkufm.com – Seorang Pemuda berinisial TR (22) lulusan SMA, asal Kabupaten Kayong Utara diamankan Tim Siber Polda Metro Jaya, karena diduga meretas situs milik PT. Global Media Visual atau akrab di masyarakat dengan Mola TV.
Situs tersebut merupakan layanan multiplatform yang mulai di gandrungi masyarakat karena beberapa fasilitas yang di sediakan termasuk tayangan-tayangan sepak bola.
Namun, hal mengagetkan terjadi setelah pemuda asal Kayong Utara di duga melakukan peretasan di situs tersebut.
Sementara itu, M. Azhari, orang tua TR, menceritakan proses anak bungsunya tersebut diamankan pihak Kepolisian Polda Metro Jaya yang berlangsung pada 8 Juni 2021, sore hari.
Orang tua TR mengatakan, ada sekitar 5 orang anggota kepolisian dengan pakaian sipil mendatangi rumahnya dan membawa putranya untuk dimintai keterangan di Polsek Sukadana.
“Ada sekitar 5 orang datang ke rumah, pakai mobil, minta izin untuk membawa TR ke Polsek Sukadana untuk dimintakan keterangan,” terang Azhari di rumahnya, Sukadana, Minggu (13/06/21).
Dirinya juga menjelaskan jika, pihak Polisi juga membawa beberapa barang bukti seperti 1 buah Laptop, 2 buah HP, 1 buah Hardisk dan kartu ATM milik putranya.
Pada awalnya, Azhari belum mengetahui dengan pasti apa kesalahan yang telah dilakukan putranya.
“Dari Polsek Sukadana, anak saya dibawa menuju Polres Ketapang. Disinilah baru kami bisa bertemu dan menanyakan langsung kepada pihak Polisi terkait masalah anak kami,” terang Azhari.
Azhari juga menyebutkan, jika putranya telah melanggar Undang-Undang ITE dengan meretas situs MOLA TV, sebagaimana yang dijelaskan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, Azhari, belum mendapatkan keterangan secara resmi dari pihak Polda Metro Jaya, mengenai keberadaan dan keadaan putranya.
“Saya berharap pihak Polda Metro Jaya bisa memberikan keterangan resmi mengenai keadaan anak kami. Selain itu kami juga berharap kepada Pemerintah Daerah bisa mendampingi atau paling tidak berkomunikasi dengan pihak Polda Metro Jaya,” harapnya. (dd)