Pemkab Kayong Utara Usulkan 94,52 Hektar WPR Galian C di Empat Kecamatan

RKU FM – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah mengusulkan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) galian-C kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk komoditi galian C yang tersebar di Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Seponti, dan Pulau Maya dengan luasan usulan kurang lebih 94,52 hektar.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat saat menghadiri dan membuka Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kayong Utara 2023, bertempat di Hotel Mahkota Sukadana, pada Senin 9 Oktober 2023 kemarin.

Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemerintah No.46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, Pasal 3 dan 4, disebutkan bahwa KLHS wajib di laksanakan ke dalam penyusunan atau evaluasi kebijakan, rencana dan/ atau program tingkat daerah kabupaten/kota, salah satunya berupa kebijkan, rencana dan/atau program yang berpotensi dampak dan/atau resiko lingkungan hidup lainnya.

“Maka untuk menindaklanjuti pengusulan penetapan wilayah pertambangan rakyat galian-C di Kabupaten Kayong Utara, perlu didampingi dengan analisis kajian lingkungan hidup strategis yang komperhensif untuk memastikan bahwa pengusulan penetapan tersebut telah memenuhi kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Erwin.

Untuk itu, ia mengajak para pihak yang terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah Kabupaten Kayong Utara, instansi vertikal, camat, kepala desa, organisasi non pemerintah dan melalui dukungan tim tenaga ahli untuk bersama-sama terlibat secara aktif dalam mewujudkan proses penyusunan KLHS WPR tersebut.

“Sehingga dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan atau penyempurnaan kebijakan dan program pengusulan penetapan WPR galian-C Kabupaten Kayong Utara yang tidak bertentangan dengan kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta prinsip pembangunan berkelanjutan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Erwin juga mengingatkan agar proses KLHS WPR dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pada akhirnya dapat direformasikan rekomendasi perbaikan atau penyempurnaan KRP pengusulan WPR Kabupaten Kayong Utara.

“Dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, konsistensi asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, konsistensi prinsip good governance dan telah memperhitungkan kelemahan yang ditemui dalam analisis proyeksi masa depan pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kayong Utara,” tandasnya. (kang)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU