Rkufm.com – Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual, Senin (09/08/21).
“Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” ujarnya.
Menurut Menko Luhut, penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup positif.
Dimana, saat itu Pemerintah pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu. Kemudian, diperpanjang dengan nama PPKM Level 4 dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 21-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus 2021, dan 3-9 Agustus 2021.
“Dari data yang didapat penurunan telah terjadi hingga 59.6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu. Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga,” papar Menko Luhut.
Dikatakannya, penurunan level tersebut disebabkan oleh perbaikan pada indikator penularan, kasus kematian, hingga ketersediaan tempat tidur Rumah Sakit (RS) terutama di Jakarta.
Selain itu, meningkatnya penggunaan masker yang telah mencapai 82 persen atau meningkat dibandingkan periode bulan Februari-Maret 2021.
“Ini pekerjaan yang tidak mudah, dan kami himbau juga pada kesempatan ini supaya seluruh masyarakat membudayakan untuk memakai masker ini, karena kita mungkin akan hidup dalam bertahun-tahun ke depan dengan masker ini, karena ini salah satu alat disamping vaksin untuk mencegah penularan varian delta,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada 10 hingga 16 Agustus 2021 nanti, terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3, hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan. (al)