Pemerintah Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

RKU FM – Pemerintah memutuskan pelarangan ekspor minyak goreng dengan harapan stok melimpah.

Kelangkaan minyak goreng akhir-akhir ini mengakibatkan harga yang melambung tinggi di berbagai wilayah Indonesia.

Tidak tanggung-tanggung, beberapa pekan terakhir harga minyak goreng sempat naik lebih dari 50%.

Sedangkan saat ini, harga minyak goreng masih terbilang tinggi dari harga sebelumnya.

[irp]

Sebut saja di sekitar Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara. Harga minyak goreng yang awalnya berkisar antara Rp11 ribu hingga Rp14 ribu.

Saat ini naik diangka Rp22 ribu hingga Rp30 ribu, tentu saja hal tersebut menjadi barang mahal terlebih mendekati Idul Fitri.

Menyikapi berbagai polemik yang ditimbulkan akibat meningkatnya harga minyak goreng.

Pemerintah menegaskan jika, akan ada larangan ekspor minyak goreng.

[irp]

“Bapak Ibu dan saudara-saudara yang saya hormati Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakya,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya pada 22 April 2022.

Jokowi menyatakan, pelarangan ekspor minyak goreng akan dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukan.

“Telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2002 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tegasnya.

[irp]

Selain itu, mantan Wali Kota Solo itu juga menegaskan jika dirinya akan memantau dan mengevaluasi secara langsung.

Dengan kebijakan tersebut, Jokowi berharap agar ketersediaan minyak goreng dalam negeri melimpah dan harga terjangkau bagi masyarakat.(hrd)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU