![]() |
Suasana Kegiatan Bawaslu terkait Desa Tolak Politik Uang – dok. Bagian Prokopim Sekretariat Daerah Kayong Utara |
Rkufm.com – Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kayong Utara, Erdison mengatakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah adalah sebuah konsekuensi dari sistem demokrasi yang saat ini serta sebagai sebuah sistem politik.
Demokrasi merupakan sistem dimana seluruh warga negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Hal ini disampaikannya ketika membuka acara Sosialisasi Pembentukan Desa Tolak Politik Uang di Kantor Desa Gunung Sembilan Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, pada Senin (07/06/21).
“Menuju Pilkada dan Pemilu Tahun 2024 Demokrasi di Indonesia adalah suatu proses sejarah dan politik perkembangan demokrasi di dunia secara umum, hingga proses konsolidasi demokrasi pasca Reformasi 1998 hingga saat ini,” tambahnya.
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pilar utama dari sebuah demokrasi. Melalui Pemilu (pemilihan legislatif atau pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota) rakyat dapat memilih pemimpin dan wakilnya secara langsung, selanjutnya para pemimpin dan wakilnya ini diberikan mandat kedaulatan rakyat untuk mengurusi negara ini.
“Seperti diketahui bahwa pelaksanaan pemilihan legislatif atau pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota di Kabupaten Kayong Utara sudah terlaksana dengan baik dan lancar, Walaupun terdapat riak, akan tetapi dapat diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Dia juga menambahkan dalam waktu dekat ini, kita akan melaksanakan Pemilu di tahun 2024, yang akan berdeda dan tantangannya pun akan lebih besar, karena itu partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu ke depan menjadi sangat penting, tidak saja dalam hal memberikan hak suaranya, namun partisipasi dalam pengawasan juga menjadi kunci keberhasilan Pemilu.
“Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara, sedari awal terus melakukan upaya pendidikan politik kepada masyarakat, salah satunya adalah dengan kegiatan sosialisasi dan disseminasi informasi terkait Pemilu,” ungkapnya.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, wawasan, dan juga untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
“Tahapan pemilu tersebut dapat berjalan dengan lancar, apabila kita semua telah mengetahui dan memahami aturan main dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dengan baik dan benar,” ujarnya.
Menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, bahwa jajaran Bawaslu diberikan tugas untuk melakukan pencegahan politik uang, maka upaya strategis dari Bawaslu Kayong Utara adalah dengan membentuk Desa Anti Politik Uang.
“Hal ini sejalan dengan komitmen Bawaslu beserta jajarnnya untuk berupaya seoptimal mungkin melakukan pencegahan dan melawan terjadinya politik uang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan,” Paparnya.
Dengan melakukan kegiatan dan sosialisasi pembentukan desa anti politik uang, Kata Erdison diharapkan nantinya akan membuahkan hasil dimana masyarakat, khususnya Desa Gunung Sembilan bisa terhindar dan menolak praktek-praktek politik uang yang nantinya justru merusak sistem demokrasi dan berimbas pada kesejahteraan.
“Saya berharap dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi yang digagas oleh Bawaslu Kabupaten Kayong Utara ini, menjadi langkah awal, bagi masyarakat desa, para pihak dalam upaya mensukseskan pemilu tahun 2024 ke depan, dan yang terpenting adalah masyarakat desa dan para pihak berpartisipasi aktif dalam menjalankan dan mengawasi proses pemilu, dan tetap menolak terjadinya politik uang di masyarakat,” harapnya.
Dengan sosialisasi ini, dia juga mengharapkan peserta yang mengikuti dapat membagikan pengetahuannya kepada keluarga, saudara dan masyarakat di lingkungan terdekat lainnya.
Dalam kesempatan ini hadir undangan dari Polres Kayong Utara, Badan Kesbangpol Kabupaten Kayong, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara dan Kepala Desa Gunung Sembilan beserta jajaran aparaturnya.(dd)