Pemda Kayong Utara Selesaikan Proses Pengadaan Tanah, Bandara Segera Terealisir

RKU FM – Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Perhubungan telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara (Bandara) di Kayong Utara. Termasuk pembayaran ganti rugi lahan warga sekitar yang masuk dalam kawasan pembangunan bandara.

Saat ini progres pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara di Kayong Utara sudah selesai 100 persen dari total kebutuhan 189 hektare.

“Alhamdulillah, sebelum sampainya batas waktu yang ditetapkan tersebut, per tanggal 31 Mei 2023 yang lalu proses pengadaan tanah Bandar Udara Sukadana telah selesai kami laksanakan, sehingga progres pengadaan tanah Bandar Udara Sukadana telah dapat mencapai 100 persen,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat, Kamis 8 Juni 2023.

Sambil menunggu penyerahan hasil tahap 2 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara sedang mempersiapkan dokumen untuk proses pensertifikatan.

“Dengan selesainya kewajiban penyediaan lahan Bandar Udara Baru Sukadana, kami optimis pembangunan fisik Bandar Udara Baru Sukadana dapat segera terealisir,” ungkap Erwan.

Dikesempatan sama, Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan, Galih Tosan yang juga bertindak selaku Kuasa Khusus dari Bupati Kayong Utara menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan proses persidangan konsinyasi penitipan ganti rugi pada tanggal 31 Mei 2023 yang lalu di Pengadilan Negeri Ketapang.

Dengan ini, kata Galih, maka proses pembebasan lahan Bandar Udara Baru Sukadana di Kayong Utara sudah selesai dilaksanakan dan akan coba di dorong untuk sesegera mungkin dilakukan Land Clearing dan pematangan lahan pada tahun 2024.

“Ini juga sudah kita dorong melalui Musrembang Nasional Regional Kalimantan pada bulan mei lalu karena Bandar Udara Baru Sukadana juga sudah masuk dalam 21 prioritas nasional pembangunan bandar udara baru dan sudah tertuang dalam RPJMN Tahun 2020-2024,” papar Galih.

Kedepannya, ia berharap dengan terbangunnya Bandara ini dapat menjadi momentum bagi Kabupaten Kayong Utara untuk melakukan lompatan pembangunan guna mengejar ketertinggalan. Untuk itu, peran serta semua pihak sangat diperlukan untuk mendukung percepatan pembangunan Bandara tersebut.

“Karena ini bukan gawainya Dishub tetapi ini adalah gawai besar Kabupaten Kayong Utara. Meskipun pembebasan lahan sudah selesai, kita jangan beranggapan tugas kita sudah selesai, karena kita juga harus mendorong pemerintah pusat untuk segera melakukan intervensi anggaran sebagai bentuk proses awal pembangunan,” tutur Galih.

Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan, Fauzi mengatakan mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Dishub telah melakukan proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri Ketapang sebanyak 5 kali

Adapun jumlah bidang tanah yang dilakukan proses konsinyasi pada tahapan ini (Tahap 5) sebanyak 23 bidang, dengan jumlah pemilik tanah sebanyak 14 orang, dengan total luasan sebesar 9,8839 Ha.

“Alhamdulillah di tahun 2023 ini kami dapat menyelesaikan proses pengadaan tanah Bandar Udara Baru Sukadana ini merupakan pengalaman yang berarti bagi saya dan tim. Yang kelak akan menjadi cerita bagi anak cucu kami,” ucap Fauzi.

“Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada tim dan pihak-pihak yang terkait yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah membantu dalam proses pengadaan tanah Bandar Udara Baru Sukadana,” imbuhnya. (kang)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU