Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pungli Pembuatan SKT, Seorang Warga di Dusun Parit Bugis Buat Aduan Ke Polres

RKU FM – Salah seorang warga di Dusun Parit Bugis, Desa Simpang Tiga Siduk, Kecamatan Sukadana merasa jadi korban pungutan liar (pungli) untuk pembuatan Surat Keterangan Tanah yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Simpang Tiga.

Atas kejadian itu, membuat seorang warga atas nama Rusning yang akrab disapa Wak Ning yang merasa jadi korban pungli tersebut membuat aduan resmi ke Polres Kayong Utara pada hari Senin 13 Mei 2024.

“Iya, kami hari ini (Senin 13/5) membuat Aduan Ke Polres, Karena Kami merasa dirugikan dan ingin tau siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas permasalahan ini,” Wak Ning.

Dirinya mengaku pernah menjadi korban dugaan pungli itu, dengan biaya Pembuatan SKT sebesar 900 Ribu Rupiah,

Untuk itu, dirinya berharap adanya keadilan hukum atas permasalahan yang merugikan banyak masyarakat tersebut.

“kami hanya bisa berharap, bapak-bapak polisi bisa mengungkap kebanaran permasalahan ini, dan menindak tegas jika ada yang bersalah dari masalah ini ” harapnya wak ning.

[irp]

Dikesempatan yang sama, Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, melalui Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan turut membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan masyarakat ke Polres Kayong Utara. Sukadana Senin 13/5.

“Mereka telah datang ke Polres Kayong, untuk menyampaikan pengaduannya dan sudah di terima pengaduannya tadi, saya juga ikut menerima mereka, menyampaikan tentang, adanya pungutan, tentang pembuatan SKT” jelasnya Iptu Hendra saat di konfirmasi.

“Yang datang itu tiga orang, yang merasa ada biaya tidak resmi untuk pembuatan SKT” lanjut Iptu Hendra Gunawan.

Lebih lanjutnya, pihaknya akan melakulan penyelidikan berdasarkan adanya aduan masyarakat tersebut.

“Kami terima, akan kami lakukan penyelidikan, pendalaman, nanti kita juga akan memanggil pihak-pihak untuk dapat membuat terang peristiwa ini,” tutup Iptu Hendra (Toing)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU