RKU FM – Honor KPPS dan Linmas di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, belum dibayarkan dan di laporkan hilang pada 16 Februari 2024, oleh oknum Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) inisial AS, totalnya sekitar 82 juta di Polsek Simpang Hilir.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Simpang Hilir, IPTU Dede Saepul Mikdar, S.H. saat dikonfirmasi oleh sejumlah rekan media. Selasa 20 Februari 2024.
Penuturan Kapolsek Dede menjelaskan bahwa yang bersangkutan AS memang ada membuat laporan di Polsek Simpang Hilir, pada tanggal 16 Februari yang lalu.
[irp]
“Ketua PPS Nipah Kuning, Ardian Sani itu, dia datang ke kantor (Polsek Simpang Hilir) pengaduannya kehilangan uang honor KPPS dan Linmas, angkanya sekitar 82 juta sekianlah,” Tutur Kapolsek Dede.
Lebih lanjutnya, Polsek Simpang Hilir melakukan pengecekan di TKP, untuk menindaklanjuti laporan dari yang bersangkutan AS.
“Dari laporan AS tersebut, kita tindaklanuti dengan pengecekan di TKP, di kantor sekretariat PPS (Nipah Kuning) itu, dia (AS) nunjukanlah uang tersebut di simpan di tasnya gini-ginilah, yaudah kita selidiki dulu ini,” ucap Kapolsek Dede.
Namun, berlanjutnya kejadian tersebut pada tanggal 19 Februari 2024 kemarin, Kapolsek Dede mengatakan ada salah satu anggota komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara mendatangi serta mengkonfirmasi laporan (informasi) terbaru terkait aduan AS, di polsek Simpang Hilir.
Penjelasan Kapolsek Dede menambahkan, Kedatangan anggota KPU itu bahwa yang bersangkutan AS katakan akan mengembalikan uang honor KPPS dan Linmas itu paling lambat jam 15:00 (19/2) kemarin.
“Nah terakhir sore kemarin (Senin 19 Februari 2024) ada anggota dari Komisioner KPU datang, mengkonfirmasi laporan kehilangan uang tersebut, iya benar ada (AS) melaporkan kehilangan uang tersebut dan dia berjanji sanggup mengembalikan uang tersebut, janjinya jam 15:00 (19/2),” ungkap Kapolsek Dede, saat menjelaskan kronologi laporan itu pada awak media.
Sementara itu, Informasi dari Kapolsek Dede setelah beberapa jam yang dijanjikan, 15:00 WIB yang dijanjikan tidak ada informasi (kabar) dari AS.
Keterangan dari Kapolsek Dede bahwa sejumlah anggota KPPS dan Linmas yang kecewa honornya belum dibayarkan tersebut, akan mendatangi PPK di kecamatan Simpang Hilir.
Namun, Kapolsek Dede mengajak untuk mediasi di Polsek yang dihadiri oleh sejumlah anggota KPPS, Linmas serta anggota komisioner KPU.
“Karna ditunggu-tunggu jam 15:00 gak ada kabar dari AS, akhirnya mereka anggota KPPS dan Linmas mau datang ke PPK, inisiatif saya karena takut mengganggu jalannya rekapitulasi tingkat Kecamatan, yaudah saya ajak mereka media ke Polsek saja, ada anggota komisioner, sekretaris, bahkan ketua Komisioner juga hadir,” kata Kapolsek Dede.
Hasil dari mediasi tersebut, keterangan Kapolsek Dede bahwa KPU Kayong Utara siap menggantikan uang honor KPPS dan Linmas di desa Nipah Kuning tersebut, batas waktu terakhirnya tanggal 27 Februari nantinya.
“Hasil mediasi yang kami lakukan itu dari KPU dan anggota KPPS serta Linmas, dari KPU menyanggupi untuk membayarkan uang honor KPPS dan Linmas yang tidak dibayarkan oleh AS tersebut paling lambat tanggal 27 Februari untuk penyelesaiannya,” pungkas Kapolsek Dede. (Toing)