Rkufm.com – Pemerintah Kayong Utara memberlakukan tarif masuk hingga parkir bagi pengunjung Pantai Pulau Datok selama libur lebaran hari Raya Idul Fitri dari 14 hingga 16 Mei 2021.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kayong Utara, Tasfirani mengatakan tarif tiket masuk bagi penunjung di Pantai Pulau Datok senilai Rp 5000 per orang.
“Sesuai dengan perda (peraturan daerah) maka tiket masuknya itu sekitar Rp 5000 (lima ribu rupiah) per orang,” Kata Tasfirani saat di konfirmasi LPPL RKU, Jumat (07/05/21).
Selain itu, pengunjung Pantai Pulau Datok juga dikenakan tarif parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 2000 sedangkan kendaraan roda empat senilai Rp 5000.
“Parkir kendaraan untuk motor dikenakan Rp 2000 (dua ribu rupiah) sedangkan mobil itu Rp 5000 (lima ribu rupiah),” ungkap Tasfirani.
Sementara itu, kata Tasfirani semua objek wisata Kayong Utara tetap dibuka.
“Semua objek wisata dibuka, cuma yang ditarik retribusi oleh pemda hanya pantai pulau datok sedangkan wisata yang lain itu dikelola oleh desa,” paparnya.
Kendati begitu, dia juga meyakini dengan pembatasan wilayah yang sudah berlaku maka pemerintah menargetkan hanya pada pengunjung lokal.
“Jadi kita upayakan pengunjung objek wisata yaitu pengunjung lokal,” kataTasfirani.
Tasfirani juga menegaskan dimasa pandemi protokol kesehatan wajib diterapkan disetiap objek wisata Kayong Utara.
“Nanti juga tersedia posko pencegahan dan pengendalian covid-19 hal ini guna mengendalikan wisatawan yang ada ditempat wisata agar tetap menerapkan protokol kesehatan,” Pungkasnya. (dd)