RKU FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara menggelar sosialisasi tahapan pencalonan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara 2024 dan Sosialisasi RPJPD Kabupaten Kayong Utara Periode 2024-2045, berlangsung di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Kamis, 8 Agustus 2024.
Ketua KPU Nur Mus Jaefah memberikan sambutannya, dirinya mengatakan bahwa sosialisasi yang digelar KPU tersebut merupakan penyampaian informasi tahapan dalam pencalonan (pemilihan) bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kayong Utara tahun 2024 serta sosialisasi RPJPD untuk periode 2025-2045.
“Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dan RPJPD periode 2025 -2045,” kata Jaefah.
Dalam hal itu, Jaefah mengatakan bahwa untuk menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan pembentukan kepala daerah dengan menyatukan berbagai perbedaan secara kondusif dan dengan diatur secara legal melalui undang-undang yang mengatur.
“Pilkada merupakan secara esensi adalah pembelajaran pendewasaan masyarakat ataupun bangsa, Pilkada juga merupakan momentum pembagian kekuasaan secara legal dan diatur oleh Undang-undang,” tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan jika penting menjaga nilai-nilai demokrasi dalam Pilkada.
“Nilai-nilai demokrasi dimaksudkan menyelesaikan perbedaan secara damai dan sukarela dan menjamin perubahan secara damai pembagian kekuasaan dengan teratur,” imbuhnya.
Sehingga pada tanggal 27 – 29 Agustus nanti akan dibuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, setelah pendaftaran telah memenuhi syarat secara berkas administrasi, maka akan dilanjutkan tes kesehatan kepada setiap calon dengan ditentukan oleh kepala divisi KPU yang membidangi rumah sakit tertentu, kemudian pada tanggal 22 September KPU akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon bupati dan calon wakil bupati yang telah memenuhi syarat. (Toing)