RKU FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menggelar tes tertulis dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga ke Desa di Pulau terluar di Kayong Utara, Rabu 11 Januari 2023.
Sebanyak 403 peserta mengikuti tes tertulis seleksi PPS dari 43 desa di Kabupaten Kayong Utara. Kemudian dilaksanakan di delapan lokasi seleksi, termasuk tiga lokasi tes yang berada di desa terluar yang berada di Kecamatan Kepulauan Karimata.
Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Rudi Handoko menjelaskan pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan serentak di Kabupaten Kayong Utara sebagai upaya penjaringan penyelenggara pemilu di tingkat desa sehingga KPU KKU secara maksimal menyerentakkan hari tes pada hari yang sama dan tidak terkecuali di wilayah terluar.
“Sejatinya penyelenggaraan tes berada di pusat kecamatan, namun untuk wilayah Kecamatan Kepulauan Karimata mendapatkan perlakuan khusus, dimana jarak yang jauh dan dalam kondisi cuaca yang tidak bersahabat di wilayah laut, maka KPU KKU menyelenggarakannya di desa-desa yang bersangkutan agar peserta dapat maksimal dan efektif,” jelas Rudi Handoko.
[irp]
Adapun daftar nama desa yang mendapat perlakuan khusus tersebut adalah Desa Padang, Desa Betok Jaya dan Desa Pelapis di Kecamatan Kepulauan Karimata.
Desa-desa ini berada di pulau terluar dari Kabupaten Kayong Utara yang langsung berbatasan dengan laut Natuna dan berbatasan dengan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Dalam seleksi, demi menjaga kerahasian naskah soal, KPU melakukan proses penyegelan berkas soal dan diawasi oleh pengawas pemilu setempat,” imbuhnya.
Pelaksanaan tes tertulis PPS dilaksanakan dengan dukungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan Kementerian Agama dimana pusat pelaksanaan tes memanfaatkan gedung sekolah.
“Terimakasih, dukungan semua pihak, semoga ini menjadi salah satu bukti komitmen bersama dalam mensukseskan tahap pemilu dan pemilihan serentak 2024,” terangnya.
[irp]
Rudi Handoko menyampaikan pasca tahapan tes tertulis ini, sesuai PKPU 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022.
“Yakni tentang perubahan keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedotek pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota wakil Walikota maka tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil tes tertulis yang telah dilaksanakan,” tutup Ketua KPU KKU. (kang)