KPU Kayong Utara Uji Publik Terkait Penataan Dapil Pemilu 2024

RKU FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara telah melaksanakan uji publik terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota dewan untuk Pemilu 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Jum’at 9 Desember 2022, dihadiri Ketua KPU Kayong Utara Rudi Handoko beserta jajarannya, Pimpinan atau Keterwakilan Anggota Partai Politik, OPD terkait, Unsur Forkompinda, Tokoh Pemekaran Daerah, dan para tamu undangan.

Uji publik penataan dapil tersebut, dilakukan KPU Kabupaten Kayong Utara mengingat adanya penambahan tentang rancangan penataan dapil.

Untuk tahun ini, KPU mengusulkan dua rancangan dapil, yakni Kayong Utara 1 dan Kayong Utara 2 untuk 25 jumlah kursi anggota DPRD Kayong Utara.

Penataan dapil dilihat dari jumlah penduduk di Kabupaten Kayong Utara yang bersumber dari data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) sebesar 128.415 jiwa.

Selain itu, juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 448 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan (dapil).

Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Rudi Handoko mengatakan terkait dapil pemilu tahun ini ada sedikit perubahan. Sebelumnya, hanya 1 rancangan dan tahun ini ada dua rancangan dapil.

“Mengapa dua, ini amanah kami harus membuat dapil pembanding dari dapil yang sudah ada. Dan kami tidak pakai sistem seperti dulu manual, memetakan sendiri, menghitung sendiri, sekarang sudah by sistem dan hasil rekapitulasinya langsung muncul,” kata Rudi.

Dari rancangan itu, KPU Kabupaten Kayong diminta untuk memilih dua yang paling memungkinkan dan paling memenuhi persyaratan terkait dengan penataan dapil.

Rudi menuturkan, dalam uji publik pihaknya tidak memposisikan membuat argumentasi, karena proses penentuan dapil sudah by sistem.

“Ada aplikasi tersendiri yang mana kami memasukkan data yang didapat dari Adminduk Kemendagri kemudian langsung muncul gambaran atau rancangan dapil. Kemudian apakah rancangan ini memenuhi persyaratan atau tidak berdasarkan PKPU tentang penambahan dapil,” tuturnya.

Adapun langkah berikutnya, KPU Kabupaten Kayong Utara akan melaksanakan finalisasi dari hasil uji publik yang telah dilaksanakan tersebut.

“Kami setelah uji publik akan melaksanakan finalisasi ke provinsi, disampaikan ke RI dan proses penetapan ke KPU RI,” pungkasnya. (kang)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU