KPU Kayong Utara Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

RKU FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara mulai mensosialisasikan tahapan dan jadwal pemilu 2024 ke masyarakat, khususnya para partai politik calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten Kayong Utara.

Sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui terkait tahapan dan jadwal pemilu tahun 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Rudi Handoko saat menghadiri dan membuka acara Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Dalam Upaya Peningkatan Partisipasi Masyarakat, bertempat di Aula Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian dari acara sosialisasi yang mesti masif kami laksanakan supaya masyarakat mengetahui terkait tahapan dan jadwal pemilu 2024,” kata Rudi.

Rudi memaparkan bahwa secara teknis pelaksanaan telah dilakukan oleh KPU ketika di launching pada 14 Juni 2022 lalu.

“Launching tahapan itu bermulai disana, namun pada bulan-bulan itu secara nasional pada tahap perencanaan dan penyusunan regulasi, jadi tidak sampai terasa ke kabupaten/kota. Kami juga tidak menyusun regulasi, karena yang memiliki regulasi terkait pemilu adalah KPU RI,” paparnya.

Kemudian, dikatakannya memasuki bulan Juli 2022 setiap penyelenggara tingkat kabupaten/kota dalam hal ini KPU mulai melakukan tahapan penginformasian dan pembukaan pendaftaran verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.

“Kemudian dilanjutkan bulan Agustus itu teman-teman partai politik yang akan menjadi peserta pemilu sudah mulai menghimpun data-data partai politiknya secara nasional melalui Sipol, baik mulai dari data keanggotaan, kepengurusan, kemudian merapikan sekretariat dan segala administrasinya,” ungkap Rudi.

Sedangkan untuk bulan September 2022, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi dari data-data yang diinput para partai politik untuk diteliti.

“Data itu kami dapat dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dan kami cocokan, mulai dari KTA, nama disesuaikan dengan NIK, nomor KK, dan seterusnya,” ujar Rudi.

Selain itu, pihaknya juga menginformasikan kepada para partai politik bilamana nama anggota belum muncul untuk bisa melapor melalui kawal pemilu atau Bawaslu setempat agar disampaikan ke KPU.

“Kami buka proses klarifikasi masyarakat kalau namanya tiba-tiba merasa dicatut partai politik,” tandasnya.

Rudi menjelaskan bahwa saat ini sudah mulai memasuki tahapan verifikasi faktual dan KPU RI juga sudah menginformasikan 18 partai politik yang lolos administrasi, delapan diantaranya adalah partai politik Senayan, artinya tidak perlu lagi verifikasi faktual.

“Sisanya partai politik yang perlu verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan dan hari ini KPU secara nasional itu melakukan verifikasi faktual kepengurusan duplikat nasional, terutama pada para partai yang tidak lulus parlementery thresold yang tidak punya anggota DPR RI di Senayan dan benar-benar partai baru yang lolos administrasi,” jelasnya.

“Hari ini dilakukan proses itu dulu di tingkatan nasional untuk mengetahui apakah benar sekretariatnya di nasional itu ada, kemudian kepengurusannya lengkap KSBnya termasuk, keterwakilan 30 persen perempuan,” timpalnya.

Menurut dia, hal itu tidak serta merta mereka saja yang lulus administrasi, yakni para partai parlemen kemudian yang baru tidak sama sekali.

“Kalau hari ini didatangi Sekretariatnya tidak ketemu atau kepengurusannya tidak lengkap, KSBnya tidak ada, Ketua Bendahara tidak ada, bisa berubah. Dari yang memenuhi syarat administrasi, kemudian syarat faktualnya bisa tidak memenuhi syarat faktual kepengurusannya,” katanya.

Berdasarkan informasi dari Ketua KPU tingkat nasional, kata Rudi, untuk tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk tidak memverifikasi terlebih dahulu, karena KPU merupakan lembaga hirarkis dan partai politik hirarkis nasional.

“Kalau hari ini selain delapan partai politik parlementery thresold itu, keberadaan sekretariat tidak ditemui, kepengurusannya tidak lengkap, 30 persen keterwakilan perempuan tidak bisa dihadirkan, divisi juga tidak bisa hadir, jadi keberadaan di provinsi, kabupaten/kota menjadi diabaikan,” tuturnya.

Karena menurutnya, syarat undang-undang telah menjelaskan bahwa, pemenuhan kepengurusan ditingkat nasional keberadaan sekretariat, keterwakilan 30 persen perempuan itu wajib.

“Kami masih menunggu sampai sore ini KPU RI apakah yang sudah diumumkan sosialisasi kemarin itu bisa dilanjutkan verifikasi faktual atau tidak. Dan besok kami kabupaten/kota serentak termasuk provinsi melakukan verifikasi faktual di daerah masing-masing kemudian dilanjutkan verifikasi keanggotaan,” tutup Rudi Handoko. (kang)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU