RKU FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap usulan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di pemilu 2024.
Dikatakan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Khoir Triwibowo, KPU sejak 23 Oktober lalu sudah mengumumkan rancangan penataan dapil di Kabupaten Kayong Utara.
Dikatakannya, masukan dan tanggapan masyarakat dalam rancangan penataan dapil tersebut dapat dilakukan dengan mengakses info pemilu dilaman infopemilu.kpu.go.id dengan cata memilih opsi tanggapan di menu pilihan penataan dapil dan Alokasi kursi.
[irp]
“Dalam form tanggapan masyarakat tersebut diharapkan masyarakat dan atau lapisan masyarakat dapat memberikan masukan terhadap dua rancangan Dapil yang telah diumumkan dengan nomor 364/PL.01.3-Pu/6111/2/2022pada 23 Oktober lalu, dengan melampirkan identitas diri,” kata Abdul Khoir.
Dijelaskannya, dalam form tersebut masyarakat dapat menyampaikan masukan serta saran yang selanjutnya akan dijadikan dokumen pendukung kajian dari masyarakat terkait adanya rancangan tersebut.
Form tangapan masyarakat tersebut dapat disampaikan di link, helpdesk atau diantar langsung ke kantor KPU di Jalan Bhayangkara Sukadana.
“Tanggapan masyarakat tersebut dimulai pada 23 November hingga 6 Desember 2022 dan selanjutnya KPU akan melakukan uji publik yang menjadi dasar kajian yang akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” jelasnya.
[irp]
Dijelaskannya pula, penataan dapil ini didasarkan jumlah penduduk di Kabuaten Kayong Utara yang bersumber dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sebesar 128.415 jiwa dan berdasarkan Undang-undang 7 2017 tentang pemilihan Umum serta PKPU nomor 6 tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 448 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan, Jumlah penduduk di Kabupaten Kayong Utara masih berkisar antara 100.000 sampai 200.000 jiwa maka jumlah kursinya sejumlah 25 kursi.
Adapun dua rancangan penataan dapil yang ditawarkan yakni rancangan satu masih sama dengan dapil di Pemilu 2019 dengan 4 dapil namun terjadi pergeseran jumlah kursi yang meliputi Dapil Kayong Utara 1 Sukadana 6 kursi, Dapil Kayong Utara 2 Pulau Maya dan Kepulauan Karimata 4 kursi, Dapil Kayong Utara 3 Telok Batang dan Seponti dengan 7 kursi serta Dapil Kayong Utara 4 Simpang Hilir dengan 8 kursi.
Sementara untuk usulan rancangan kedua terjadi pemecahan dapil terdiri dari; Dapil Kayong Utara 1 Kecamatan Sukadana, denganga 6 Kursi, Dapil Kayong Utara 2 Kecamatan Pulau Maya dan Kecamatan Kepulauan Karimata, Dapil 3 Kecamatan Telok Batang dengan 5 Kursi, Dapil Kecamatan Seponti dengan 3 kursi, dan Dapil Kecamatan Simpang Hilir 7 kursi. (*)