RKU FM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kayong Utara, Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP), Kepala Bidang Herry Purwanto menerangkan bahwa sudah melayangkan surat kepada Bawaslu Kayong Utara terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baliho dari salah satu peserta pemilu calon legislatif partai politik yang tidak memiliki izin pemasangan pada billboard milik pemerintah daerah tersebut. Sukadana Rabu 7 Februari 2024.
Herry menjelaskan bahwa Billboard yang ada pada simpang tugu burung lokasi simpang saut itu milik pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara.
Oleh karena itu, Ia menuturkan bahwa billboard tersebut merupakan tanggung jawab dinas komunikasi dan informatika.
“Terkait billboard yang ada di kawasan tugu burung, benar milik (aset) dari pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara, dimana tanggungjawab pengelolaan billboard tersebut adalah dinas komunikasi dan informatika (Kominfo),” terang Kabid KIP Herry.
[irp]
“kami juga sudah mengecek dilapangan bahwa ada salah satu peserta pemilu yang memasang alat peraga kampanye (APK) berupa Baliho, kami juga sudah menginformasikan (baik secara surat menyurat) hal itu kepada Bawaslu, bahwa billboard itu aset atau sarana dan prasarana pemerintah untuk publik, terpasangnya APK salah satu peserta pemilu yang hingga saat ini tidak ada konfirmasi (izin), saya (Herry,selaku kabid KIP belum menerima konfirmasi (izin pemasangan) itu, baik melalui surat ataupun secara lisan,” lengkapnya Herry saat di konfirmasi rekan media.
Selain itu, Herry menyanyangkan terkait pemasangan tanpa izin itu, Ia mengaku bahwa bukan perihal boleh atau tidaknya APK baliho tersebut dipasang, namun tidak mengkonfirmasi (izin) terlebih dahulu.
“Jadi begini bukan perkara bileh atau tidaktidak memasangmemasang APK (baliho) tersebut, tetapi tidak ada izinnya dan semoga saja ada tindak lanjutnya,” tutur Herry.
Selanjutnya, Herry sudah jelaskan dan informasikan pada Bawaslu, tentunya untuk tindak selanjutnya seperti apa dan bagaimana ada pada wewenang Bawaslu.
“Jadi informasi ini sudah kami sampaikan baik lisan maupun tulisan kepada Bawaslu yang memiliki wewenang itu, untuk tindakan selanjutnya tentunya pihak Bawaslu akan mengecek kelapangan, dna mengkonfirmasi kepada pihak pemasang tersebut, informasi yang kami terima nanti rekan-rekan Bawaslu akan meneruskan pada Satpol PP yang memiliki wewenang untuk tindakan pencabutan atau sejenisnya,” pungkas Herry. (Toing)