Rkufm.com – Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Ismail mengatakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan secara terbatas.
“Semua mekanisme telah di atur dalam edaran kadis (kepala dinas) tentang pembelajaran tatap muka terbatas,” jelasnya, Senin (12/7/21).
Kendati begitu, Kata Ismail PTM yang dilakukan sesuai SKB Menteri serta protokol kesehatan yang ketat.
“Sesuai edaran, kita Kayong zona kuning melakukan tatap muka terbatas, sesuai SKB Mentari, akan tetapi tetap mekanisme prokes (protokol kesehatan) yang ketat,” jelasnya.
Ismail juga menerangkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
“Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam layanan pendidikan dimasa pendemi covid-19,” ungkapnya.
Untuk itu, melalui keterangan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara menyebutkan penerapan PTM terbatas dengan kondisi kelas diatur sesuai ketentuan.
Untuk jenjang SMP, SD dan program kesetaraan maksimal 18 peserta didik per kelas dengan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sedangkan PAUD minimal 5 peserta didik per kelas dengan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, untuk penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) salah satu poinnya menyebutkan memastikan sistem dan akses pembelajaran terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas. (dd)