Rkufm.com – Kepala BPN Kabupaten Kayong Utara (KKU), Venita memastikan sertifikat elektronik menjamin keamanan data dan dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan.
Demikian diungkapkan Venita kepada LPPL RKU di Sukadana pada, Senin, (08/02/21).
Selain itu, Venita juga menjabarkan manfaat dari diberlakukannya sertifikat elektronik tersebut.
“Sertipikat tanah akan mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di mana saja,” paparnya.
Disamping itu, menurut Venita, sertifikat elektronik juga dapat menghindari resiko, seperti kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik.
Selain itu, dia lebih lanjut menambahkan bahwa dengan adanya sertifikat elektronik ini untuk mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertifikat tanah.
“Dimana sertifikat elektronik akan menambah layanan elektronik yang selama ini sudah dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara yaitu Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan elektronik dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Elektronik,” tutup Venita. (al)