Ke Sukadana Wajib Tunjukan Kartu Vaksin di Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

Kapolsek Sukadana, IPTU Mulyadi.

Dok. LPPL RKU
Rkufm.com – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sukadana akan memberlakukan aturan keluar dan masuk ke wilayah tersebut.
Hal itu, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kayong Utara khususnya di wilayah Kecamatan Sukadana.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo melalui Kapolsek Sukadana IPTU Mulyadi selaku Ketua Satgas Covid-19 di Kecamatan Sukadana mengatakan bahwa di wilayahnya akan diberlakukan aturan jelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Yakni, mulai dari penjagaan pintu masuk daerah baik, baik itu darat maupun laut yang datang dari luar.
“Jauh-jauh hari kita sudah lakukan sosialisasi pada masyarakat untuk mengantisipasi jangan terdadak. Sehingga pada memasuki wilayah khususnya Sukadana sudah ada aturannya istilahnya harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama,” ucap IPTU Mulyadi.
Beberapa tempat wisata di Kecamatan Sukadana juga akan dilakukan pengawasan ketat.
“Makanya kita berkoordinasi dengan pihak pengelola wisata-wisata itu untuk tetap mentaati protokol kesehatan 5M itu,” pungkasnya. (*)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU