RKU FM – Pemerintah Pusat akan membangun Bandar Udara (Bandara) di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat yang berlokasi di Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor KM 201 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Bandara di Kabupaten Kayong Utara, telah sah dikeluarkan izinnya oleh Kementerian Perhubungan Indonesia dan telah ditandatangani Menteri pada 16 September 2021.
Dan SK Menteri itu juga sudah diterima langsung oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad di Jakarta pada 22 September 2021 lalu.
Pada kesempatan itu, Wabub Effendi mengatakan dalam klausul Penlok, penetapan Bandara di Kabupaten Kayong Utara telah berdasarkan hasil studi dan evaluasi yang dilakukan.
Menurutnya, lokasi Bandara di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai lokasi Bandara.
“Alhamdulillah hari ini, saya menerima langsung SK Menteri Perhubungan tentang Penlok Bandara di Kayong Utara yang diserahkan melalui Kepala Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda dan Penunjang, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kemenhub RI, Bapak Israful Hayat,” ujar Effendi Ahmad saat itu.
Lantas, pasca terbitnya Penlok tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara bersama instansi terkait terus melakukan upaya demi terwujudnya Bandara di Negeri Betuah ini.
Mulai dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan bandara, menyiapkan dokumen penting seperti DED (Detail Engineering Design), Kawasan Kebisingan, DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan), Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) hingga pembayaran ganti rugi lahan warga yang masuk dalam kawasan tersebut.
Percepatan pun terus dilakukan oleh Pemda Kayong Utara melalui Dinas Perhubungan. Salah satunya, belum lama ini telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk pembangunan bandara yang progresnya sudah mencapai 100 persen dari total kebutuhan 189 hektare.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dokumen untuk proses pensertifikatan tanah itu sambil menunggu penyerahan hasil tahap 2 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
“Dengan selesainya kewajiban penyediaan lahan Bandar Udara Baru Sukadana, kami optimis pembangunan fisik Bandar Udara Baru Sukadana dapat segera terealisir,” kata Erwan, Rabu 8 Juni 2023.
Sementara itu, sambil menunggu proses selesainya pembangunan Bandar Udara Baru Sukadana, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara juga menyiapkan sejumlah program kerja kedepannya.
Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan, Dishub Kayong Utara, Galih Tosan menyebut sudah membuat program kerja jangka menengah dan program kerja jangka panjang agar nantinya bandara tersebut dapat difungsikan secara optimal.
“Mendorong perubahan status jalan pada ruas jalan Sukadana – Teluk Melano – Teluk Batang yang tadinya adalah jalan provinsi akan kita naikkan statusnya menjadi jalan nasional,” papar Galih.
Kemudian ruas jalan Melano – Perawas – Simpang Dua juga akan terus di dorong statusnya menjadi jalan provinsi. Maka, kata Galih, keterlibatan oleh semua pihak sangatlah penting.
“Karena selain dari internal Kabupaten Kayong Utara juga melibatkan Kabupaten Ketapang dan kabupaten lainnya yang berada di Provinsi Kalimantan Barat maupun dari Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga sudah menyiapkan Kawasan Transportasi Khusus untuk digunakan sebagai Kawasan Pelabuhan.
“Yang terletak di Kecamatan Simpang Hilir dan Kecamatan Teluk Batang yang kesemuanya itu telah tertuang dalam Dokumen RTRW Kabupaten Kayong Utara,” pungkas Galih Tosan. (kang)