RKU FM – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara, Kapolres AKBP Achmad Dharmianto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ronald Wahyu Kertonegoro memberikan keterangan terkait pengungkapan sejumlah kasus penangkapan, pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kayong Utara, di akhir tahun 2023 dan tahun 2024 saat ini, Sukadana, Selasa 27 Februari 2024.
Menurutnya, upaya Sat Resnarkoba Polres Kayong Utara ada 8 kasus yang berhasil diungkap pada bulan November 2023 hingga di tahun 2024.
“Dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kayong Utara, dapat kami sampaikan bahwa pada periode Bulan November 2023 hingga Januari 2024. Satresnarkoba Polres Kayong Utara telah melaksanakan pengungkapan sebanyak 8 kasus,” ujar IPTU Ronald.
[irp]
Lebih lanjutnya, dari 5 kasus yang diungkap Sat Resnarkoba di bulan November 2023, berhasil menangkap 5 tersangka diantara berinisial EH, NS, SR, DD, dan HR. Kemudian kasusnya tersebut sudah masuk tahap kedua.
“Untuk di bulan November 2023 terdiri dari 5 (lima) kasus yang berhasil kami ungkap, yang mana kasusnya sudah dilakukan proses tahap 2 dengan tersangka yang berhasil kami tangkap berinisial EH, NS, SR, DD dan HR,” tuturnya
“Kemudian sisanya 3 kasus itu Kami kembali berhasil ungkap dibulan Januari 2024, terdiri dari 3 tersangka yakni inisial ZK, SN, dan AR, untuk selanjutnya akan dilimpahkan tersangka dan barang buktinya di bulan Maret 2024,” tambah IPTU Ronald pada media.
Selain itu, keterangan lanjutan dari IPTU Ronald bahwa peredaran narkoba di Kayong Utara saat ini di dominasi melalui jalur kapal (air), serta banyak terdapat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Total Satresnarkoba Polres Kayong Utara telah mengamankan barang bukti dari 2 kasus serupa dan didapat dari 8 tersangka itu diantaranya :
EH : sabu-sabu 110,46 gram, Ekstasi 9 butir, Ganja 0,85 gram.
NS : Sabu-sabu 0,19 gram.
HR : Sabu-sabu 44,4 gram, ekstasi 4,5 butir.
DD : Sabu-sabu 0,25 gram.
SR : Sabu-sabu 5,64 gram.
ZK : Sabu-sabu 0,75 gram.
SH : Sabu-sabu 0,16 gram, Ekstasi 1/2 butir.
AR : Ekstasi 5 butir,” paparnya.
“Kebanyakan dari Mereka (tersangka) sering menggunakan jasa kapal (air) untuk memperlancar proses pengiriman bahan narkotika. Setelah itu tim memonitor dan memastikan kondisi di lapangan agar dapat mengeksekusi pelaku pada saat membawa narkotika (barang bukti) tersebut,” Imbuh IPTU Ronald, Selasa (27/2).
Selanjutnya, Sat Resnarkoba terus melakukan upaya pencegahan dan peredaran barang haram (narkotika) tersebut, baik melalui pemetaan (mitigasi) terhadap lokasi yang memang rawan terjadinya transaksi barang tersebut, serta upaya lainnya seperti sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat dalam menjalankan penegakan hukum di wilayah Kayong Utara.
“Sat Resnarkoba Polres Kayong Utara terus melakukan upaya giat preemtif melalui kegiatan pencegahan berupa tindakan pemetaan di daerah-daerah yang memang rawan narkoba,” jelasnya.
“Selanjutnya melaksanakan giat Preventif berupa himbauan dan sosialisasi narkoba serta kegiatan Represif melalui proses penyelidikan dan penyidikan dengan hasil pengungkapan kasus atau penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres Kayong Utara,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Di kesempatan itu juga, IPTU Ronald berharap dengan berbagai upaya yang telah dilakukan Sat Resnarkoba juga mendapat dukungan dari masyarakat sekitar sehingga terciptanya kondisi yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.
“Harapan kami ialah membutuhkan dukungan serta kerjasama dari masyarakat dan peran aktif dari stakeholder terkait guna menghilangkan dan melenyapkan potensi-potensi peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kayong Utara,” harapnya IPTU Ronald.
“Upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang dilaksanakan tidak akan berjalan dengan optimal tanpa adanya kehadiran dari masyarakat,” tungkasnya. (Toing)