Rkufm.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Ismail mengatakan sesuai SKB 4 Menteri maka akan tatap muka terbatas.
“Karena kita level 3, sebenarnya sih boleh tatap muka terbatas dengan sekian persen namun melihat kondisi kayong terutama sukadana adanya tingkatan kasus jadi sementara tatap muka masih melihat kondisi dalam seminggu kedepan,” Jelas Ismail saat dikonfirmasi LPPL RKU, Selasa (17/08/21).
Pasalnya, kata Ismail orang tua siswa/siswi pada umumnya setuju dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
“Umumnya para orang tua siswa/siswi pada mau untuk masuk, namun itu tadi kita masih mempertimbangkan kondisi saat ini,” ungkap Ismail.
Selain itu, Ismail menambahkan proses PTM terbatas harus adanya mekanisme yang harus dipenuhi pihak sekolah.
“Ada mekanisme-nya, sekolah harus menyampaikan permohonan ke dinas, kami pun akan meneliti kelengkapannya dan jika memenuhi syarat barulah bisa tatap muka terbatas,” pungkas Ismail. (dd)