Hasil Audit, Laporan Keuangan KKU Peroleh Predikat Wajar Dengan Pengecualian

Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dari Bupati Kayong Utara kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kayong Utara – dok. LPPL RKU

Rkufm.com – Bupati Kayong Utara, Citra Duani menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2020.

Rapat yang digelar di Ruangan Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kayong Utara, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KKU, Sarnawi didampingi Wakil DPRD KKU, Muhammad Abas dan Abdul Zamad, serta dihadiri pula oleh sejumlah Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepolisian, TNI, Kepala OPD, Sekretaris DPRD, Supardi, beserta Kabag, Kasubbag dan Staf di Lingkungan Sekretariat DPRD KKU, Sukadana, Senin (28/06/21).

Dalam kesempatan itu, Bupati Citra mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dewan karena telah memberi waktu dan kesempatan untuk menyampaikan nota keuangan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 Kabupaten Kayong Utara dan untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selain itu, Bupati Citra dalam pengantar penyampaian raperda juga menyampaikan angka-angka pada pos-pos Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.

“Pada kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan rincian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2020 yang telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan predikat, Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang nantinya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara,” tuturnya.

Citra menjelaskan, di dalam raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, rasional, relevan dan andal, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

“Berdasarkan perubahan pedoman tersebut, dalam penyusunan Laporan Keuangan tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sepenuhnya telah menggunakan basis akrual,” jelas Citra.

Citra mengatakan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara tahun anggaran 2020 telah di Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, selama 25 hari yang pelaksanaan dimulai tanggal 30 Maret s/d 23 April 2021 lalu.

“Hasil audit telah diterima pada tanggal 20 Mei 2020 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ungkap Citra.

Kepala Daerah pun berharap mudah-mudahan dengan tekat, kerja sama, dan semangat yang tinggi pada Tahun Anggaran 2021 laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara bisa berkualitas, dan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Hal ini tidaklah mudah, maka dari itu, saya berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kayong Utara ikut merasakan, mendukung dan menyatukan pendapat, bekerja sama untuk mewujudkan hal tersebut,” pungkasnya.

Pada akhir acara dilakukan penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dari Bupati Kayong Utara kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kayong Utara. (al)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU