RKU FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara, anggota Komisioner KPU Abdul Khoir memberikan keterangan bahwa, hari ini Kamis (29/2/2024) digelarnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kayong Utara, di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Kamis 29 Februari 2024.
Dalam keterangan Abdul Khoir, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pemaparan hasil rekapitulasi suara yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Kayong Utara. Kegiatan Pleno tingkat Kabupaten itu juga diagendakan berlangsung hanya dua hari, Kamis 29 Februari – Jum’at 1 Maret 2024.
“Jadi hari ini di agendakan rapat pleno pembacaan rekapitulasi untuk seluruh TPS di Kayong Utara yang dibacakan oleh PPK Kecamatan masing-masing, adalah hasil rekapitulasi pemilu oleh kawan-kawan PPK kemarin mulai tanggal 18-23 Februari 2024, kami (KPU) agendakan 2 hari (hari ini dan besok) pelaksanaan pleno ini, semoga saja lancar” kata Abdul Khoir.
[irp]
Selain itu, Abdul Khoir juga menyinggung terkait gugatan (sengketa) hasil pemilu dari masing-masing partai/peserta calon legislatif yang ikut kompetisi pemilu 2024 hingga hari ini tidak ada laporan yang masuk ke KPU.
Karenanya, Ia menilai bahwa untuk pelaporan, aduan (gugatan) terhadap hasil pemilu seharusnya kepada Bawaslu bahkan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kalo masalah gugatan kami belum monitor, karna itu seharusnya disampaikan ke Bawaslu, kalo kami (KPU) tidak ada yang masuk baik itu gugatan/sengketa. Karena yaitu tadi kalo gugatan/sengketa harusnya ke Bawaslu atau mungkin MK, nah kembali lagi ni kalo masalah gugatan hasil pemilu ini kawan-kawan Bawaslu lebih paham ada atau tidaknya” tuturnya.
Lebih lanjut, Abdul Khoir menegaskan Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten yang saat ini di laksanakan, belum bisa menentukan nama-nama legislatif yang dipastikan yang akan duduk di kursi DPRD.
Karenanya, Abdul menambahkan bahwa jika semua perhitungan rekapitulasi dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Nasional nanti selesai. Harus memastikan tidak adanya gugatan (sengketa) sampai di Mahkamah Konstitusi.
“Jadi kami (KPU) harus melewati proses dulu, dari KPPS (14 Februari) yang lalu ke PPK (Kecamatan), terus Kabupaten, Provinsi sampai Nasional. Nah tahap di Nasional itu harus diliat perolehan di partai dulu, terkait siapa yang duduk itu belum ditetapkan siapa caleg-caleg yang duduk,” papar Abdul Khoir.
“Itu pun harus pasca registrasi di mahkamah konstitusi daerah-daerah mana saja, misalnya Kabupaten Kayong Utara tidak ada gugatan register di meja nahkamah konstitusi, baru kami di perbolehkan menetapkan/menyampaikan hasiltersebunya siapa saja caleg yang berhasil menang atau duduk si kuris DPRD tersebut,” pungkas Abdul Khoir. (Toing)