Guna Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil KKU Adakan Forum Konsultasi Publik

RKU FM – Dalam rangka pembahasan standar pelayanan tahun 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengadakan Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP).

Unsur yang diundang pada FKP yang diselenggarakan di Ruang Rapat Disdukcapil KKU pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 diantaranya mulai dari Praktisi Ahli, Stakeholder Pelayanan Publik, MABM KKU, Media Massa dan Elektronik, serta Tokoh Masyarakat.

Kepala Disdukcapil KKU, Aslinda mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan keselarasan antara harapan masyarakat dan kemampuan pihaknya dalam meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Dan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di instansi pemerintah melalui SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) yang kami lakukan setiap tahun,” kata Aslinda.

Aslinda menerangkan kegiatan yang pertama kali dilaksanakan tersebut merupakan salah satu persyaratan penilaian dari pelayanan publik yang dilakukan Kemenpan RB dan Ombudsman yang dilakukan setiap tahun dan tahun ini akan dilaksanakan penilaian sekitar bulan Juli 2023 mendatang.

“Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 junto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” terangnya.

Selain itu, dipaparkannya bahwa kegiatan FKP ini merupakan arahan dari Menpan RB agar instansi pemerintah melibatkan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Oleh karena itu kami diminta untuk melaksanakan FKP karena dari setiap wilayah memang penilaian tahun lalu FKP kami nilainya nol, karena kami belum pernah menyelenggarakan itu. Maka ini akan kami mulai mengadakan Forum Konsultasi Publik, bukan hanya di Bappeda saja di Disdukcapil juga ada Forum Konsultasi Publik yang dasar hukumnya sesuai undang-undang pelayanan publik diturunkan dalam bentuk Peraturan Bupati tentang Forum Konsultasi Publik,” papar Aslinda.

Adapun kegiatan FKP meliputi merumuskan rancangan kebijakan, menentukan penerapan kebijakan, menganalisis data kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan terhadap permasalahan-permasalahan terkait pelayanan publik.

“Dimana kegiatan evaluasi ini dalam rangka menunjukkan transparansi efektivitas peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Aslinda. (kang)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU