Suasana Rapat Paripurna Reses Tahun 2021 di Ruang Rapat DPRD Kayong Utara – dok. LPPL RKU |
Rkufm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kayong Utara gelar Rapat Paripurna pembentukan dan penetapan kelompok dan wilayah Reses DPRD KKU dalam wilayah Kabupaten Kayong Utara dengan masa sidang ke-III Tahun 2021.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD, Sukadana, Senin, (03/05/21).
Rapat Paripurna yang dihadiri unsur pimpinan dan hampir seluruh Anggota DPRD tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Abdul Samad dengan didampingi Ketua DPRD, Sarnawi dan Wakil Ketua DPRD, Muhammad Abbas.
Disampaikan Wakil Ketua DPRD, Abdul Zamad, sebagaimana ketentuan Pasal 108 Ayat (1) poin C Peraturan DPRD Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, bahwa Kuorum terpenuhi.
“Dengan telah terpenuhi jumlah minimal kehadiran anggota, dan sudah Kuorum, sehingga Rapat Paripurna bisa diselenggarakan,” ungkap Abdul Zamad usai Rapat.
Zamad menambahkan, ada beberapa poin yang dibahas pada Rapat Paripurna. Diantaranya bahwa pelaksanaan Reses dilakukan sesuai wilayah Daerah Pemilik masing-masing anggota DPRD.
“Sementara itu, teknis pelaksanaannya dikembalikan dan dilaksanakan oleh masing-masing Anggota DPRD KKU,” imbuhnya. (al)