Rkufm.com – DPRD Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pembentukan Kelompok dan Wilayah Reses Masa Persidangan Ke II Tahun 2021, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kayong Utara, Senin, 1 Maret 2021.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Sarnawi didampingi Wakil Ketua DPRD, Muhammad Abas, dan Abdul Zamad, yang dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara dan hadir pula Sekretaris DPRD Kabupaten Kayong Utara, H. Supardi, beserta pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kayong Utara.
Dalam kesempatannya, Sarnawi menyebut masa reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) kali reses. Menurut dia, hal tersebut berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara.
Adapun masa reses anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan, diantaranya memperhatikan waktu reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang akan melaksanakan reses pada wilayah yang sama.
Kemudian, rencana kerja pemerintah daerah. Dilanjutkan hasil pengawasan DPRD selama masa sidang. Dan selanjutnya kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan perda.
Setelah itu, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.
“Laporan hasil pelaksanaan reses sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung, dan anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses sebagaimana dimaksud, tidak dapat melaksanakan reses berikutnya,” papar Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi.
Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa pelaksanaan reses dilaksanakan pada wilayah atau daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing Anggota DPRD.
Selanjutnya pelaksanaan reses dapat dilaksanakan secara individu maupun berkelompok sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing Anggota DPRD.
Dan terakhir, masa reses dilaksanakan selama 6 (enam) hari dari tanggal 2 sampai dengan 7 Maret 2021. (*)