Rkufm.com – Plt Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat memastikan, tahun ini tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten alias sama seperti tahun kemarin.
“Tidak ada perubahan, sama seperti tahun kemarin,” kata Erwan kepada LPPL RKU saat dikonfirmasi, Kamis, (01/04/21).
Erwan menjelaskan, hal tersebut mengikuti amanat Kemenaker melalui edaran yang tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
“Sesuai dengan amanat dari edaran Kemenaker. Yakni, mengingat kondisi perekonomian yang juga lesu akibat pandemi COVID-19,” tuturnya.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat nomor 891/DISNAKERTANS/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kayong Utara Tahun 2021 menetapkan, UMK di Kayong Utara saat ini sebesar 2.714.750 rupiah.
Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten yang meliputi Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri CPO dan Sektor Industri Pertambangan, masing-masing sebesar 2.974.000 rupiah.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang memastikan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten atau kota (UMK).
Alasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19,” kata Ida dalam surat edarannya dikutip Kompas.com, Kamis, (01/04/21). (al)