RKU FM – Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menyatakan siap membantu para pengusaha moda transportasi air untuk mengurus surat persetujuan berlayar (SPB).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat menyampaikan, jika pihaknya akan memfasilitasi terkait mekanisme dan syarat-syarat yang dibutuhkan dalam mengurus izin tersebut.
“Kami dari Dishub KKU akan memfasilitasi. Kami coba minggu ini menjajaki kesana (kantor BPTD di Ambawang, red), membawa perwakilan dan mencoba berdiskusi kira-kira kalau mau mengajukan perizinan kapal, apa-apa saja yang dibutuhkan,” ujar Erwan kepada awak media di Sukadana, Senin (25/7/22).
Menurut Erwan, mekanisme dalam mengurus izin saat ini berbeda dengan yang sebelumnya, karena sekarang pengelolaan sungai diambil alih oleh dirjen perhubungan darat.
“Karena BPTD kantornya di Ambawang, sementara kawan-kawan pengusaha kalau mau mengurus itu mekanismenya seperti apa dan syarat-syaratnya apa saja,” ungkapnya.
Disisi lain, Kadishub KKU memastikan bahwa mulai hari Senin (25/7/22), moda transportasi air sudah kembali beroperasi.
“Berdasarkan penjelasan Pak Dishub KKR, mereka berkoordinasi sudah (beroperasi, red),” terang Erwan.
Meski begitu, pihaknya tetap menginginkan ada legalitas hitam di atas putih yang nantinya dibuat melalui nota kesepahaman antara Dishub Kayong Utara dengan BPTD.
“Drafnya informasinya tadi, siang ini akan dikirim, kami koreksi dan kami perbaiki. Kalau sudah selesai koreksi, kami kirim balik, kalau sudah oke, tanda tangan mungkin besok kami sudah berani menerbitkan SPB lagi,” ujar Kadishub KKU. (kang)