Rkufm.com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bakal membatasi mobilitas orang keluar masuk daerah selama 6-17 Mei 2021.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat belum dapat memastikan apakah armada transportasi air masih akan beroperasi selama masa tersebut.
Erwan mengatakan, sampai sejauh ini dia belum menerima informasi resmi terkait rencana penghentian transportasi air speedboat maupun kapal dari Pemerintah Provinsi.
“Karena kebanyakan transportasi air yang ada di KKU merupakan transportasi lintas kabupaten, KKU-KKR, KKU-Kota Pontianak, jadi kewenangannya berada di Pemprov,” kata Erwan, Kamis (29/04/21).
Oleh karenanya, Erwan mengatakan pihaknya bakal melayangkan surat resmi ke Dinas Perhubungan Provinsi guna memastikan hal tersebut.
“Dari Dishub KKU coba akan menyurati resmi ke Dishub Provinsi terkait meminta kepastian penghentian transportasi sungai dan penyeberangan tersebut,” ujar Erwan. (dd)